Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
MEDAN | SUMUT24 Terkait kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA) yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama, sampai saat ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih mempelajari kasus tersebut.
Baca Juga:
- Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
- Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
- Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dikarenakan pihak Kepolisian masih memeriksa dan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik terlapor Bupati Asahan Taufan Gama maupun pelapornya Ishak Muhammad Gurning.
“Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri ke Poldasu, jadi pelapornya melapor ke Mabes, dan bukti-bukti yang diberikan hanya berupa salinan fotocopy. Jadi kami masih mempelajarinya. Selain itu kita juga masih mempelajari LHKPN keduanya untuk mengetahui kepemilikan tanah Yayasan tersebut. Mungkin dari LHKPN nanti dapat dibuktikan,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido yang ditemui wartawan, Rabu Sore (21/9).
Menurut perwira berpangkat dua melati emas ini, proses penyelidikan kasus ini masih panjang dan pihaknya belum berani menetapkan tersangka dalam waktu dekat. “Masih panjang ini prosesnya, belum adalah tersangkanya,” ujarnya.
Dalam kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA), sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2016) kemarin.
Laporan prapid tersebut dilatarbelakangi atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Bupati Asahan, Taufan Gama Simaputang.
Ditanya mengenai hal ini, lagi-lagi Frido membantahnya. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya masih menangani kasus tersebut.
“Belum ada kita keluarkan itu (SP3), masih kita tangani,” jawabnya lagi.
Untuk diketahui, Irjen Pol Raden Budi Winarso dilaporkan ke PN Medan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, Selasa kemarin. Gugatan yang diterima PN Medan itu bernomor: 59/Pid.Pra/2016/PN.Mdn dengan termohon Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum.
Tri Purnowidodo, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan gugatan yang dibuat ke PN Medan atas dikeluarkannya SP3 No: SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 juncto surat ketetapan No: S.TAP/302.b/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 tentang penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Taufan Gama Simaputang. (W08)
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 202
kota
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News
Tapanuli Tengah sumut24.co Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan menuntaskan pembangunan Jembatan Armco tit
News
UNPAB Gelar International Conference 2026, Perkuat Strategi Lintas Sektor Menuju Pencapaian SDGs Global
kota
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid II kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksiaa
Hukum
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News