Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), HT Erry Nuradi MSi miminta Gatot Pujonugroho untuk selalu bersabar dalam menjalani hukuman. Mari kita jaga kekondusifan Sumut dan mari kita bangun Sumut lebih maju lagi. Hal itu disampaikan Erry Nuradi saat bersalaman dengan mantan Gubsu Gatot Pujonugroho usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/9).
Dalam sidang tersebut, Erry Nuradi yang hadir mengenakan kemeja kotak-kotak hitam, menceritakan, saat itu dirinya baru saja dilantik sebagai Wakil Gubernur Sumut tahun Juli 2013 lalu mendampingi Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur.menyatakan pernah menyampaikan kepada Gatot Pujonugroho terkait permasalah kriteria penerima dana hibah bansos. Sebab, menurut Erry tidak layak. Tetapi, tidak direspon oleh Gatot, karena dianggap mengintervensi lembaga penerima dana hibah dan bansos. Dan pada saat itu juga Gatot terlihat kurang begitu terima.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Janiko Girsang SH ini, Erry Nuradi juga menjelaskan, penerima dana hibah dan Bansos itu banyak, dan ada yang dinilai tidak melalui verfikasi dan evaluasi dari SKPD terkait. Misalnya lembaga penerima tersebut asing terdengar dan krebelitasnya diragukan sebagai menerima dana Hibah dan Bansos karena cukup besar.
Lebih lanjut Erry juga mengaku pernah ada surat teguran dari Mendagri kepada terdakwa (Gator,red) yakni perihal pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah, jelas Erry, ketika ia baru satu bulan menjabat sebagai Wagubsu, yakni anggaran gaji pegawai hanya dianggarkan enam bulan . Padahal harus 12 bulan atau 13 bulan, karena ada gaji ke-13. Di sisi lain, pada P APBD 2013 ada kenaikan anggaran dana Hibah dan Bansos secara signifikan.
“Terkait hal itu, saya pernah sampaikan harus dibuat Pergub, tetapi tidak ditindak lanjuti Gubsu. Sejak itu, kami jarang berkomunikasi,” jelas Erry seraya menambahkan, malah Gubsu Gatot kala itu menyatakan itu itu urusan pak Sekda.
Setelah menyampaikan anjuran terkait Bansos, Erry mengaku dirinya malah dicueki Gatot karena dianggap mengintervensi dalam urusan hibah dan bansos. “Kami jadi jarang berkomunikasi. Apakah ada yang salah penyampaian saya tersebut, saya kurang mengerti. Kemudian, gubernur menyampaikan kalau hal tersebut sekda (Sekretaris Daerah) yang menangani,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Tengku Erry lagi, semasa dirinya menjabat menjadi Wakil Gubernur Sumatra Utara, pernah menolak menandatangani NPHD pengajuan dana hibah dan Bansos dari lembaga Kursus Wartawan.
“Penolakan itu saya lakukan setelah mengecek ke PWI, menyatakan lembaga itu tidak ada. Juga kop surat dan stempel lembaga Kursus Wartawan berbeda,” terang Erry yang juga Wakil Ketua Pembina TAPD saat itu.
Akan tetapi sewaktu proses penyidik, kata dia, justru ia terkejut bahwa lembaga penerima bantuan yang ditolaknya malah mendapat bantuan dengan level nominal di bawah Rp 150 juta atau kewenangan dari Sekda.
Diakuinya tidak tertutup kemungkinan sejumlah SKPD tidak memperhatikan tentang tata cara persetujuan dalam pencairan dana hibah maupun bansos.
Begitu juga seharusnya lembaga penerima dana hibah dan bansos yang seharusnya bertanggungjawab namun penerima bansos tidak melakukannya.
Usai menjadi saksi lebih kurang 2 jam, sebelum meninggalkan ruang persidangan, Tengku Erry tampak berpamitan kepada seluruh perangkat persidangan. Satu per satu disalam mulai dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum hingga pengacara terdakwa. Terakhir, Tengku Erry memberikan salam perpisahan kepada Gatot Pujo Nugroho, atasannya sewaktu menjabat sebagai Wakil Gubernur. Baik Tengku Erry dan Gatot tampak canggung ketika bertemu kembali di Pengadilan.
Usai memberikan keterangan dalam persidangan, Janiko Girsang bertanya kepada Mantan Gubsu Gatot Pujonugroho apakah ada pertanyaan kepada saksi, “Gatot pun menyatakan tidak pak hakim,” jawab Gatot. (R04)
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota