
Hari Kedua KKSU 2025: Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional
Hari Kedua KKSU 2025 Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional MedanSumut24.co Hari kedua penyelenggaraan Karya Kr
NewsMedan|SUMUT24 Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH, mendesak instansi penegak hukum, secepatnya membongkar praktik sindikat mafia pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Medan. Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIM, harus terlebih dahulu mengurus sertifikat yang dimonopoli biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) dengan harga Rp 450.000 per SIM.
Baca Juga:
“Bongkar mafia SIM di Satlantas Medan, bukan sekedar tutup MSDC. Tapi kasus masa lalu sejak tahun 2011 harus diusut. Kemana aliran dana patut dipertanyakan. MSDC Cabang Medan hanya mengantongi izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” tegas Andi Lumban Gaol kepada sejumlah wartawan di gedung dewan, Rabu (14/9).
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol T Maulana Rizal saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Medan, Selasa (30/8), membeberkan kalau keberadaan MSDC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol), Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) dan Mentri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
MSDC memanfaatkan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada Pasal 27 ayat (1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi: a. mengisi formulir pengajuan SIM dan b.KTP asli. Sementara butir (3) menyebutkan, Selain persyataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan: a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Informasi yang diperoleh SUMUT24, biro jasa MSDC di Jalan Bilal Ujung hanya merupakan cabang dari MSDC yang berpusat di Jakarta. Atas dasar kepentingan bisnis, MSDC membuka cabang di Kota Medan sebagai kota terbesar ke tiga di Indonesia pada tahun 2011 dan tahun 2013 beroperasi.
Besarnya pasar pengurusan SIM di Satlantas Polresta Medan, dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. MSDC Cab. Medan langsung memonopoli sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pengurusan SIM dengan biaya Rp 450.000.
Kondisi ini sangat memberatkan dan membuat masyarakat resah, sehingga Komisi A DPRD Medan memanggil Kasat Lantas Polresta Medan dan MSDC Cab. Medan dalam rapat dengar pendapat. Sayangnya pihak MSDC tidak hadir.
Komisi A DPRD Medan kemudian melakukan sidak ke MSDC Jalan Bilal Ujung. Plt Kepala Cabang MSDC Tomson Purba, tidak mampu menunjukkan legalitas biro jasa MSDC dan fasilitas sebagai balai pelatihan mengemudi Ranmor.
Komisi A DPRD Medan pun mengeluarkan surat rekomendasi tutup MSDC setelah rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan ke lapangan. Alasan tutup berdasarkan temuan yakni biro jasa MSDC tidak punya legalitas perizinan seperti izin dan ketentuan lainnya.
Kadisdik Medan Bungkam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, bungkam saat disinggung mengenai izin operasional Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC). Usai menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) dihadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan, Rabu (14/9).
Marasutan yang ditanya wartawan perihal dimaksud, justru terkesan ‘buang badan’ ke bawahannya, yang membidangi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI), Sri. “Kalian tanya aja sama stafku (soal MSDC) itu,” katanya.
Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Medan, Sri, yang turut mendampingi Marasutan, juga terlihat menghindar dari pertanyaan awak media. Mereka tampak buru-buru turun dari lift lantai 2 gedung DPRD Medan. Karena terburu-burunya, mereka masuk saja ke dalam lift dalam kondisi naik. “Itu lift-nya naik pak, tunggu aja dulu pas mau turun lagi,” ucap para awak media. Mereka tak menggubris saran dari para wartawan dan selanjutnya masuk ke dalam lift.
Terpisah, Sekretaris Disdik Kota Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi, Rabu (14/9), membenarkan bahwa pihaknya ada menerbitkan izin operasional Biro Jasa MSDC. “Ada kok Adinda. Tapi itu izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” katanya.
Menurut Andi Lumban Gaol, Komisi A segera membentuk posko pengaduan masyarakat korban pengurusan sertifikat MSDC. “Kita siap menerima pengaduan masyarakat korban MSDC, untuk diteruskan ke jalur hukum,” tegas Andi yang diamini anggota komisi A lainnya Waginto.
Sementara itu, Staf Ahli Komisi A DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, SH mengatakan pihaknya sedang mempelajari pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pengurusan SIM. “Sedang kita pelajari untuk membentuk Pansus. Inisiatornya komisi A DPRD Medan,” ujar Parlindungan. (R02)
Hari Kedua KKSU 2025 Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional MedanSumut24.co Hari kedua penyelenggaraan Karya Kr
NewsH. Harry Pahlevi Harahap Terpilih sebagai Ketua MES Padangsidimpuan PadangsidimpuanSumut24.co Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pah
NewsDirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
kotaSetelah Koma 20 Tahun, Pangeran Alwaleed Meninggal Dunia
kotaProgram Bersihbersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menetapkan Jambore Posyandu sebagai agenda tahunan. Hal ini disampaikan langs
NewsForum Pemuda NTT Sumut Dukung Penuh Rencana 10 Restoran Flobamora di Kota Besar, Siap Kolaborasi Jika Hadir di Medan
kotaAdies Kadir Siap Dicalonkan Kembali sebagai Ketum Ormas MKGR, Tunggu Keputusan Resmi di Bulan Agustus
NewsKunjungi Balai Latihan Modifikasi Otomotif YM Academy di Surabaya, Bamsoet Harap Jadi Role Model Cetak Teknisi Muda Berkualitas
News