Minggu, 20 Juli 2025

Bongkar Praktik Mafia SIM di Medan, MSDC Hanya Kantongi Izin Kursus Mengemudi Dasar

Administrator - Kamis, 15 September 2016 09:05 WIB
Bongkar Praktik Mafia SIM di Medan,  MSDC Hanya Kantongi Izin Kursus Mengemudi Dasar

Medan|SUMUT24 Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH, mendesak instansi penegak hukum, secepatnya membongkar praktik sindikat mafia pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Medan. Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIM, harus terlebih dahulu mengurus sertifikat yang dimonopoli biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) dengan harga Rp 450.000 per SIM.

Baca Juga:

“Bongkar mafia SIM di Satlantas Medan, bukan sekedar tutup MSDC. Tapi kasus masa lalu sejak tahun 2011 harus diusut. Kemana aliran dana patut dipertanyakan. MSDC Cabang Medan hanya mengantongi izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” tegas Andi Lumban Gaol kepada sejumlah wartawan di gedung dewan, Rabu (14/9).

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol T Maulana Rizal saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Medan, Selasa (30/8), membeberkan kalau keberadaan MSDC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol), Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) dan Mentri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

MSDC memanfaatkan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada Pasal 27 ayat (1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi: a. mengisi formulir pengajuan SIM dan b.KTP asli. Sementara butir (3) menyebutkan, Selain persyataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan: a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Informasi yang diperoleh SUMUT24, biro jasa MSDC di Jalan Bilal Ujung hanya merupakan cabang dari MSDC yang berpusat di Jakarta. Atas dasar kepentingan bisnis, MSDC membuka cabang di Kota Medan sebagai kota terbesar ke tiga di Indonesia pada tahun 2011 dan tahun 2013 beroperasi.

Besarnya pasar pengurusan SIM di Satlantas Polresta Medan, dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. MSDC Cab. Medan langsung memonopoli sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pengurusan SIM dengan biaya Rp 450.000.

Kondisi ini sangat memberatkan dan membuat masyarakat resah, sehingga Komisi A DPRD Medan memanggil Kasat Lantas Polresta Medan dan MSDC Cab. Medan dalam rapat dengar pendapat. Sayangnya pihak MSDC tidak hadir.

Komisi A DPRD Medan kemudian melakukan sidak ke MSDC Jalan Bilal Ujung. Plt Kepala Cabang MSDC Tomson Purba, tidak mampu menunjukkan legalitas biro jasa MSDC dan fasilitas sebagai balai pelatihan mengemudi Ranmor.

Komisi A DPRD Medan pun mengeluarkan surat rekomendasi tutup MSDC setelah rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan ke lapangan. Alasan tutup berdasarkan temuan yakni biro jasa MSDC tidak punya legalitas perizinan seperti izin dan ketentuan lainnya.

Kadisdik Medan Bungkam

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar, bungkam saat disinggung mengenai izin operasional Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC). Usai menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) dihadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan, Rabu (14/9).

Marasutan yang ditanya wartawan perihal dimaksud, justru terkesan ‘buang badan’ ke bawahannya, yang membidangi Pendidikan Non Formal Informal (PNFI), Sri. “Kalian tanya aja sama stafku (soal MSDC) itu,” katanya.

Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Medan, Sri, yang turut mendampingi Marasutan, juga terlihat menghindar dari pertanyaan awak media. Mereka tampak buru-buru turun dari lift lantai 2 gedung DPRD Medan. Karena terburu-burunya, mereka masuk saja ke dalam lift dalam kondisi naik. “Itu lift-nya naik pak, tunggu aja dulu pas mau turun lagi,” ucap para awak media. Mereka tak menggubris saran dari para wartawan dan selanjutnya masuk ke dalam lift.

Terpisah, Sekretaris Disdik Kota Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi, Rabu (14/9), membenarkan bahwa pihaknya ada menerbitkan izin operasional Biro Jasa MSDC. “Ada kok Adinda. Tapi itu izin kursus mengemudi dasar, bukan izin sekolah mengemudi,” katanya.

Menurut Andi Lumban Gaol, Komisi A segera membentuk posko pengaduan masyarakat korban pengurusan sertifikat MSDC. “Kita siap menerima pengaduan masyarakat korban MSDC, untuk diteruskan ke jalur hukum,” tegas Andi yang diamini anggota komisi A lainnya Waginto.

Sementara itu, Staf Ahli Komisi A DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, SH mengatakan pihaknya sedang mempelajari pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pengurusan SIM. “Sedang kita pelajari untuk membentuk Pansus. Inisiatornya komisi A DPRD Medan,” ujar Parlindungan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Kedua KKSU 2025: Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional
H. Harry Pahlevi Harahap Terpilih sebagai Ketua MES Padangsidimpuan
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
Setelah Koma 20 Tahun, Pangeran Alwaleed Meninggal Dunia
Program Bersih-bersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
Unit Opsnal Satnarkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam
komentar
beritaTerbaru