Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kabid PLS Dinas Pendidikan Medan Sri Muliani mengatakan, Medan Savety Driving Center (MSDC) memiliki izin operasional. “Izinnya sama seperti pendidikan luar sekolah (PLS) lainnya yakni izin mengemudi. Itu pun sudah lama sekali,” kata Sri Muliani pada SUMUT24, Kamis (8/9).
Dia menambahkan, jika sekarang MSDC dipermasalahkan lantaran banyak melakukan kesalahan dengan membebankan masyarakat yang ingin mendapatkan SIM harus membayar mahal untuk mendapat sertifikat dari MSDC . “Sungguh itu diluar wewenang kami. Kami (Diknas) hanya bisa mencabut izin MSDC jika sistem pembelajaran tak ada lagi,” kata Sri.
Sedangkan yang lain, bisa warga masyarakat mengadukan hal tersebut kepada polisi, karena kan ada kaitannya dengan polisi.
Ketika ditanya apakah pemiliknya seorang polisi, setahu Sri tidak. Namun Pengamat Pendidikan Ali Nurdin mengatakan, biasanya itu tak lepas dari profesi lama juga. “Misal begini, jika dulunya dia seorang polisi, maka ketika pensiun dia akan membuka yayasan, ntah yayasan apa itu pokoknya berafiliasi pada kepolisian,” ujarnya.
Karena dia sudah tahu mana saja celah-celah yang bisa ditutupinya. Seperti MSDC ini, pasti pemiliknya seorang polisi. Sehingga dia tahu bagian mana saja ada oknum di Ditlantas itu yang akan “disorongnya” atau mengajak kerjasamalah,” kata Nurdin.
Sama juga di dunia pendidikan, dulu dia seorang pengajar, begitu pensiun pasti dia ingin membuka yayasan pendidikan. “Karena dia sudah paham bidangnya dan dari mana saja dia bisa mendapatkan bantuan dan dana,” jelas Nurdin.
Menyangkut keberatan masyarakat soal mahalnya pengambilan sebuah sertifikat yang dikeluarkan lembaga ini, Nurdin mengembalikannya kepada masyarakat.
“Jika warga keberatan, ajukan saja tuntutan. Atau beramai- ramai mendatangi lembaga ini untuk demo. Gamapng saja, kan,” ujarnya.
Polri Dilarang Kelola Sertifikat
Banyak masyarakat yang menilai bahwa pengurusan sertifikat seharusnya dikelola langsung oleh pihak Kepolisian. Dikarenakan, selain uang pembuatan sertifikat dapat membantu kas Negara, sertifikat tersebut juga sah karena dikeluarkan oleh institusi Kepemerintahan.
Namun, saat ini lembaga Polri belum mampu mewujudkan keinginan masyarakat tersebut, karena terganjal dengan peraturan Undang-undang tentang Lalulintas.
Hal Ini dibenarkan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan. Menurutnya, sertifikat mengemudi memang tidak bisa dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian.
“Tidak bisa kita keluarkan sertifikat mengemudi, karena tidak dibenarkan dalam undang-undang, yang boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi hanya pihak swasta yang lengkap izin-izinnya,” ujarnya.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga menambahkan bahwa pihak Kepolisian bertugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan jika melanggar dari ketentuan undang-undang maka pihaknya dapat dinyatakan tidak taat dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Terkait terungkapnya Medan Safety Drive Center (MSDC) yang terletak di Jalan Bilal Medan, sebagai tempat pelatihan mengemudi yang dinilai tidak layak, setelah disidak DPRD Medan beberapa waktu lalu. Membuat masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat mengemudi menjadi kebingungan. Apalagi saat ini Polresta Medan hanya mewajibkan bahwa pengurusan sertifikat hanya di MSDC.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) menyebutkan bahwa bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C dan Golongan A Polos tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan ditempat pelatihan dimanapun itu.
Karena hal tersebut sudah tertulis berdasarkan undang-undang kepolisian. “Untuk angkutan umum seperti Bus, Truk dan sebagainya. Setiap pemohon SIM-nya harus ada sertifikatnya, karena pengemudinya itu membawa penumpang dan keselamatan penumpang harus terjamin dibuat sopirnya,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya Selasa (6/9) pagi.
Lebih lanjut dikatakannya kalau untuk pemohon SIM Golongan C dan A tidak wajib mengurus sertifikat di MSDC atau ditempat Pelatihan manapun. (R05/W08)
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kota
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kota
sumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
News
sumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
News
Resmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kota
Medan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
Hukum
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kota
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota