Jumat, 24 Oktober 2025

Diknas Bisa Cabut Izin MSDC

Administrator - Jumat, 09 September 2016 06:25 WIB
Diknas Bisa Cabut Izin MSDC

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kabid PLS Dinas Pendidikan Medan Sri Muliani mengatakan, Medan Savety Driving Center (MSDC) memiliki izin operasional. “Izinnya sama seperti pendidikan luar sekolah (PLS) lainnya yakni izin mengemudi. Itu pun sudah lama sekali,” kata Sri Muliani pada SUMUT24, Kamis (8/9).

Dia menambahkan, jika sekarang MSDC dipermasalahkan lantaran banyak melakukan kesalahan dengan membebankan masyarakat yang ingin mendapatkan SIM harus membayar mahal untuk mendapat sertifikat dari MSDC . “Sungguh itu diluar wewenang kami. Kami (Diknas) hanya bisa mencabut izin MSDC jika sistem pembelajaran tak ada lagi,” kata Sri.

Sedangkan yang lain, bisa warga masyarakat mengadukan hal tersebut kepada polisi, karena kan ada kaitannya dengan polisi.

Ketika ditanya apakah pemiliknya seorang polisi, setahu Sri tidak. Namun Pengamat Pendidikan Ali Nurdin mengatakan, biasanya itu tak lepas dari profesi lama juga. “Misal begini, jika dulunya dia seorang polisi, maka ketika pensiun dia akan membuka yayasan, ntah yayasan apa itu pokoknya berafiliasi pada kepolisian,” ujarnya.

Karena dia sudah tahu mana saja celah-celah yang bisa ditutupinya. Seperti MSDC ini, pasti pemiliknya seorang polisi. Sehingga dia tahu bagian mana saja ada oknum di Ditlantas itu yang akan “disorongnya” atau mengajak kerjasamalah,” kata Nurdin.

Sama juga di dunia pendidikan, dulu dia seorang pengajar, begitu pensiun pasti dia ingin membuka yayasan pendidikan. “Karena dia sudah paham bidangnya dan dari mana saja dia bisa mendapatkan bantuan dan dana,” jelas Nurdin.

Menyangkut keberatan masyarakat soal mahalnya pengambilan sebuah sertifikat yang dikeluarkan lembaga ini, Nurdin mengembalikannya kepada masyarakat.

“Jika warga keberatan, ajukan saja tuntutan. Atau beramai- ramai mendatangi lembaga ini untuk demo. Gamapng saja, kan,” ujarnya.

Polri Dilarang Kelola Sertifikat

Banyak masyarakat yang menilai bahwa pengurusan sertifikat seharusnya dikelola langsung oleh pihak Kepolisian. Dikarenakan, selain uang pembuatan sertifikat dapat membantu kas Negara, sertifikat tersebut juga sah karena dikeluarkan oleh institusi Kepemerintahan.

Namun, saat ini lembaga Polri belum mampu mewujudkan keinginan masyarakat tersebut, karena terganjal dengan peraturan Undang-undang tentang Lalulintas.

Hal Ini dibenarkan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan. Menurutnya, sertifikat mengemudi memang tidak bisa dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian.

“Tidak bisa kita keluarkan sertifikat mengemudi, karena tidak dibenarkan dalam undang-undang, yang boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi hanya pihak swasta yang lengkap izin-izinnya,” ujarnya.

Perwira berpangkat dua melati emas ini juga menambahkan bahwa pihak Kepolisian bertugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan jika melanggar dari ketentuan undang-undang maka pihaknya dapat dinyatakan tidak taat dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Terkait terungkapnya Medan Safety Drive Center (MSDC) yang terletak di Jalan Bilal Medan, sebagai tempat pelatihan mengemudi yang dinilai tidak layak, setelah disidak DPRD Medan beberapa waktu lalu. Membuat masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat mengemudi menjadi kebingungan. Apalagi saat ini Polresta Medan hanya mewajibkan bahwa pengurusan sertifikat hanya di MSDC.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) menyebutkan bahwa bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C dan Golongan A Polos tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan ditempat pelatihan dimanapun itu.

Karena hal tersebut sudah tertulis berdasarkan undang-undang kepolisian. “Untuk angkutan umum seperti Bus, Truk dan sebagainya. Setiap pemohon SIM-nya harus ada sertifikatnya, karena pengemudinya itu membawa penumpang dan keselamatan penumpang harus terjamin dibuat sopirnya,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya Selasa (6/9) pagi.

Lebih lanjut dikatakannya kalau untuk pemohon SIM Golongan C dan A tidak wajib mengurus sertifikat di MSDC atau ditempat Pelatihan manapun. (R05/W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru