Kamis, 12 Februari 2026

Luruskan Pemahaman Masyarakat Ngurus SIM!!

Administrator - Kamis, 08 September 2016 04:56 WIB
Luruskan Pemahaman Masyarakat Ngurus SIM!!

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Kasatlantas Polresta Medan Kompol Tengku Rizal Moelana kepada SUMUT24, Rabu malam (7/9) via ponsel menjelaskan, keberadaan Medan Savety Driving Center (MSDC) yang sudah 5 tahun beroperasi sejak 2011-2016 untuk ujian mengemudi guna memperoleh sertifikasi. Dan tak ada hubungannya dengan Satlantas Polresta Medan.

“MSDC hanya lembaga formal seperti sekolah mengemudi lainnya atau bimbingan belajar (bimbel) khusus mengemudikan kendaraan. Dan izin operasinya dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) bukan dari kepolisian. Sedangkan Satlantas bertanggungjawab penuh terhadap ujian kompetensi bagi pengemudi yang dinilai lulus mengemudi dan memperoleh sertifikat. Artinya, calon pengemudi bebas memilih, tak mesti ujian mengemudi di MSDC untuk mendapatkan sertifikasinya,” ujar Kompol Tengku Rizal Moelana.

Pihak kepolisian hanyalah penguji, bukan bertugas memberikan pelajaran cara mengemudi. Bagian calon pengemudi yang dinilai layak dan dinyatakan lulus semua proses awal hingga akhir mengemudi, maka kepolisian dalam hal ini Satlantas akan mengeluarkan dan menerbitkan SIM. “Karena si pengemudi sudah lulus dan berkompeten untuk mengemudikan kenderaan,” tegas Rizal Moelana.

Lebih lanjut dikatakannya, sekarang ini telah terjadi salah pemahaman dan salah menafsirkan di tengah-tengah masyarakat terhadap ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Seolah-olah Satlantas Polresta Medan dan pihak MSDC ada kaitan, bahkan sering dianggap ‘kongkalikong’ kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM dan Sertifikatnya.

Lembaga atau sekolah mengemudi manapun terserah pilihan masyarakat. Tapi perlu diingat, dari semua lembaga mengemudi yang ada, “hanyalah MSDC yang lengkap dan sesuai standrarisasi yang ada. MSDC sudah memiliki kurikulum yang berhubungan dengan ujian mendapatkan SIM dan sertifikasinya. Punya lokasi belajar mengemudi yang layak dan sesuai standar yang ditentukan,” ujarnya.

Standarisasinya sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara RI nomor 9 tahun 2012, dan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Kedepan, ujar Kasatlantas, bagi warga yang ingin mengurus SIM membiasakan diri mengikuti semua proseder yang diberlaklukan. Artinya, “jangan lagi bertumpu bantuan calo. Bantu saya untuk mengikis kebiasaan jelek ini. Bahkan bila ada oknum anggota kepolisian yang menjadi calo SIM, silahkan lapor. Kan ada Propam, media, ombudsman yang semuanya siap mengawasi kinerja Satlantas di lapangan,” ujar Tengku Rizal Moelana. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
komentar
beritaTerbaru