Jumat, 24 Oktober 2025

Usut Aliran Dana Sertifikasi MSDC, H Zulkanain Yusuf : Tak Menjamin Dapat SIM

Administrator - Kamis, 01 September 2016 07:06 WIB
Usut Aliran Dana Sertifikasi MSDC,  H Zulkanain Yusuf : Tak Menjamin Dapat SIM

Medan|SUMUT24 Mahalnya biaya sertifikasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga mencapai Rp 450.000 yang dimonopoli Medan Safety Driving Centre (MSDC) di jalan Bilal, hanya kamuflase bentuk pemerasan dan pembodohan pada masyarakat. “Usut aliran dana sertifikasi MSDC, karena setifikasi yang dikeluarkannya tak menjamin masyarakat dapat SIM,” tegas Anggota Komisi A DPRD Medan H Zulkarnain Yusuf, Rabu (31/8).

Baca Juga:

Indikasinya, ujar Zulkarnain Yusuf, biaya sertifikasi Rp450.000 ini merupakan bentuk pemerasan dan sangat memberatkan masyarakat. Tentunya perlu dipertanyakan ke mana saja aliran dana sertifikasi ini mengalir, kontribusinya terhadap kas Pemko Medan ada atau tidak,” tegasnya.

Semetara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan terungkap, untuk satu bulan (30 hari) pembuatan SIM sebanyak 4.500 lembar, bila dikalikan per lembarnya Rp450.000 maka uang yang terkumpul dari pembuatan SIM senilai Rp1,6 miliar lebih. Dan kemana saja aliran dana Rp 1,6 miliar lebih tersebut.

Mengingat kebijakan ini turun dari pusat, tentunya diharapkan aparat penegak hukum untuk menelusuri secara cermat, karena permasalahan ini menyangkut uang rakyat. “Sungguh mirisnya, masyarakat yang harus mengeluarkan biaya besar untuk pengurusan sertifikasi. Ternyata keberadaan sertifikat dari MSDC, tidak menjamin pemohon mendapatkan SIM, karena sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya lampiran persyaratan. Tidak harus di MSDC,” tegas Zulkarnain Yusuf.

Menurutnya, tidak ada korelasi MSDC dengan Satlantas Polresta Medan. Jangan melindungi MSDC dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 9 tahun 2012. Perkab itu memuat Tentang Surat Izin Mengemudi pada Pasal 27. Bunyinya: 1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi: a. mengisi formulir pengajuan SIM dan b.KTP asli. Sementara butir 3. Selain persyataran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan: a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Artinya dalam Perkab itu bukan payung hukum yang melegalkan keberadaan MSDC. Karena didalamnya tak ada memuat harus diurus dan dikelola oleh MSDC. Dan tak satupun kausal yang menjelaskan dikuasai (dikelola) pihak manapun termasuk MSDC.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Perkap pasal 27 poin 3 menyebutkan, selain persyaratan pengisian formulir pengajuan SIM dan KTP yang masih berlaku harus dilampiri Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi.

“Tidak ada sama sekali menyebutkan harus melampirkan sertifikat dari MSDC. Sertifikat itu hanya kelengkapan persyaratan dan tidak mengikat, dalam arti bisa didapat dari lembaga kursus mengemudi lainnya. Tapi kenapa dimonopoli MSDC. Ada apa di balik semua ini,” kata Zulkarnain Yusuf.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012, secara rinci dan jelas memuat fasilitas pendukung, persyaratan penerbitan SIM dan tujuan peraturan. Kesemuanya ini telah masuk dalam program yang telah terukur.

DPRD Medan telah mengundang pihak Satlantas Polresta Medan dan pihak MSDC untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (30/8). Namun hanya Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol T Maulana Rizal, sedang pihak MSDC tidak hadir tanpa penjelasan.

“Komisi A DPRD Medan akan memanggil ulang pihak MSDC, agar permasalahan ini jelas,” tegasnya.

Anehnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012, hanya diberlakukan di Wilayah Polresta Medan untuk Sumatera Utara.

“Selama tiga tahun ini sosialisasi bahwa persyaratan sertifikasi ini hanyanya berlaku untuk pengurusan SIM umum dan tidak berlaku untuk SIM A atau C pribadi tidak dilakukan secara rutin. Sehingga ada kesan pembiaran masyarakat yang mengurus SIM C atau A pribadi, ikut mengurus sertifikat,” ujar anggota Komisi A DPRD Medan.

Legalitas keberadaan MSDC sebagai pihak ketiga penerbitan sertifikat pendidikan mengemudi, membuat pihak MSDC leluasa “memeras” masyarakat. Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan ke mana saja aliran dana sertifikasi Rp 450.000 itu mengalir.

“Jika saja keberadaan MSDC merupakan kebijakan pusat, berapa aliran dana ke pusat, berapa ke instansi terkait dan berapa ke kas Pemko Medan. Hal ini sama sekali belum terbuka dan DPRD Medan, belum menerima rincian secara jelas.” ujarnya menutup pembicaraan.

Harus Mengurus Sertifikasi

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang dihubungi wartawan mengatakan bahwa setiap pemohon Surat Izin Mengemudi di Indonesia memang harus mengurus sertifikat. Dan ini sesuai dengan Undang-undang. Begitu juga mengenai MSDC yang menjadi rujukan tempat pengurusan sertifikat di Kota Medan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

“Bacalah Undang-Undang, memang setiap pemohon SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi, dan memang untuk Kota Medan dirujuk ke MSDC, ini sesuai dengan undang-undang lalulintas,” ujarnya. (R02/W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru