Jumat, 24 Oktober 2025

Bupati Madina Batal Diperiksa Poldasu Diminta Jangan Beri Keistimewaan

Administrator - Kamis, 11 Agustus 2016 05:03 WIB
Bupati Madina Batal Diperiksa Poldasu Diminta Jangan Beri Keistimewaan

MEDAN | SUMUT24 Untuk kesekian kalinya, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution gagal diperiksa penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 600 juta yang dilaporkan Tahjudin Pardosi.

Baca Juga:

Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler, Rabu (10/8) mengatakan pihaknya tidak jadi memeriksa terlapor Bupati Dahlan Hasan Nasution dikarenakan padatnya kegiatan orang nomor satu di Kabupaten Madina tersebut. “Tidak ada pemeriksaan hari ini, tidak jadi, mungkin jadwal Bupati padat,” ujarnya.

Namun lanjut Frido, bahwa pihaknya akan berkoordinasi kepada pihak Pemkab Madina, untuk menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Hasan Nasution yang kemarin sempat berangkat ke Jakarta saat pihak penyidik hendak memeriksanya di Kabupaten Madina. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab, untuk mendapatkan waktu yang tepat memeriksa Bupati. Dikarenakan kegiatan sebagai pejabat negara tentu sangat padat,” ujarnya mengakhiri.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaruan (PUSPA) Muslim Muis SH yang dihubungi wartawan via seluler, Rabu (10/8) meminta Poldasu  agar menjemput paksa Bupati Madina karena dinilai tidak koperatif.

“Kalau Bupati Madina Terus Mangkir saat akan diperiksa, Poldasu harus menangkapnya secara langsung. Polisi punya wewenang untuk menjemput paksa Bupati Madina kalau tidak koperatif. Hal ini bertujuan agar adanya kepastian hukum untuk Pelapor,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim bahwa semua orang sama dimata hukum dan polisi harus memperlakukan Bupati Madina itu sama dengan masyarakat yang lainnya. “Bupati itu tidak boleh diistimewakan, karena semua orang sama dimata hukum,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, ketika menjabat Wakil Bupati (Wabup) Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp 600 juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.

Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK, karena menerima suap dari Surung untuk mendapatkan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pengadaan Rumah Sakit Penyabungan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi.

Tahjudin pun melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu sesuai modusdelikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut

“Dari bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik, Dahlan Nasution diyakini kuat menjadi tersangka dan kami meminta supaya Dahlan nantinya ditahan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan dia,” tegas Razman yang mengaku akan terus mengkawal kasus itu karena Dahlan Nasution diduga telah banyak melakukan tindak kriminalitas.

Razman menguatkan, dari bukti-bukti yang dimiliki, ada perencanaan niat jahat yang dilakukan oleh Dahlan Nasution. Yang mana,permintaan uang itu dibuat dengan kop surat, bermaterai dan lengkap kuitansi.

“Banyak kasus-kasus yang diduga melibatkan Dahlan Nasution sebelum dan sejak menjabat wakil hingga Bupati Madina dan satu persatu akan kami ungkap. Karena itu, kami berharap supaya penyidik Poldasu dapat segera menuntaskan laporan pengaduan klien saya (Tahjudin Pardosi) ini,” tegas mantan kuasa hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan tersebut. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru