Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Periksa Selama 7 Jam, 7 Anggota DPRD-SU Belum Ditahan

Administrator - Jumat, 01 Juli 2016 06:10 WIB
KPK Periksa Selama 7 Jam, 7 Anggota DPRD-SU Belum Ditahan

MEDAN|SUMUT24 Pasca meminta keterangan ratusan saksi di mako Brimob Poldasu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis(30/6) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga:

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui WahtsApp kepada SUMUT24, Kamis malam (30/6) membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersangka tersebut, selama 7 jam lamanya.

“Ya, mereka diperiksa dari pukul 10.00 Wib, hingga pukul 16.00 Wib,”sebutnya.

Kendati demikian, lanjutnya, KPK belum melakukan penahanan, meski ke tujuh orang itu sudah diperiksa denggan statusnya sebagai tersangka.

Ditanya, kapan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, Yuyuk belum dapat memastikanya. “Belum ada jadwal,” jawabnya singkat.

Ketujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Sebelumnya, dalam keteranganya, Yuyuk menyampaikan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru