Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi MSi dikabarkan kembali akan akan melakukan rotasi Pejabat Pemprov Sumut untuk tahap kedua. Sayangnya, Gubsu belum menjelaskan (menetapkkan) kapan pastinya hari dan tanggal pelaksanaannya.
“Lelang jabatan tahap kedua ini terbuka sesuai UU ASN. Dan pejabat yang punya kompetensi kabupaten/kota bisa mengikutinya sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujar HT Erry Nuradi kepada wartawan di kantor Gubernur Sumut, Selasa (21/6).
Dikatakan Erry lagi, rotasi tahap kedua akan dilakukan tapi akan memakan waktu yang cukup panjang, karena disebabkan proses lelang. “Pengumuman lelangnya aja dua minggu, jadi rotasi yang berikutnya pasti memakan waktu, kita tunggu aja tanggalnya,” kata Gubernur Sumut, T. Erry Nuradi.
HT Erry Nuradi menjelaskan, sebelum terjadi lelang jabatan, terlebih dahulu dilakukan pengosongan jabatan.
“Itu nanti mengacu pada UU ASN (Aparatur Sipil Negara). UU ASN itu dilelang mana jabatan yang kosong atau yang lebih dari 5 tahun. Kita kosongkan dulu jabatannya, kita minta izin kepada ASN untuk lelang, baru kita buat lelang,” jelasnya.
Erry Nuradi juga menunjukkan kekecewaannya terhadap komentar pengamat yang keliru atas UU ASN tersebut.
“Saya liat komentar pengamat di media yang tidak paham. Jadi semakin kita mengerti aturan itu, kita semakin paham bahwa memang itu perlu waktu yang panjang,” ujarnya. (R03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News