Minggu, 03 Mei 2026

Yusup Ansori: Sejak Januari-Oktober 2022, Sebanyak 1.778 Warga Sumut Melapor ke OJK, Terkait Pinjaman Online dan Investasi IIegal

Administrator - Kamis, 17 November 2022 06:36 WIB
Yusup Ansori: Sejak Januari-Oktober 2022, Sebanyak 1.778  Warga Sumut Melapor ke OJK,  Terkait Pinjaman Online dan Investasi IIegal

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori menjelaskan berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK. Hal ini dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori dalam sosialisasi waspada investasi ilegal yang digelar di Medan Kamis (17/11/2022).

Banyaknya pengaduan yang disampaikaan masyarakat tersebut, Yusup Ansori meminta peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

“Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” pinta Yusup Ansori.

Semua ini kata Yusuf Ansori, tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Oleh karena itu OJK  juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Semangat May Day! Bupati Taufik Zainal Abidin Lepas Ribuan Peserta Gerak Jalan Santai di Kisaran
Prajurit TNI Alfan Arbudi Layani Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci dengan Penuh Dedikasi
Bersih-Bersih Birokrasi PKP, JAGA MARWAH: Mundurnya Dua Dirjen Jadi Momentum Perkuat Integritas & Wujudkan Program 3 Juta Rumah
106 Jemaah Haji Paluta Dilepas Bupati Reski Basyah, Pesan Tegas: Jaga Nama Baik Daerah!
Antisipasi Unjuk Rasa Ricuh, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Pimpin Simulasi Sispamkota, Pengamanan Kota Diperkuat
Hari Buruh 2026: Jurnalis Masih Diintimidasi, Kasus di PT AGINCOURT Jadi Cermin Lemahnya Perlindungan Pers
komentar
beritaTerbaru