Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Baca Juga:
Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji hingga sampai sekarang disinyalir tidak memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG.
Apalagi, terkait bangunan tersebut, Media Sumut24 Groub sudah beberapa kali melakukan kordinasi/konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.
"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan harus diberi sanksi tindakan tegas. Namun, apabila benar dinas instansi terkait di Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar dan minim respon, artinya mereka (dinas terkait) terkesan melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers sebagai landasan hukum utama Pers di Indonesia," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Kamis (29/1/2026) kepada wartawan.
Lanjut Busor, dalam persoalan ini pihak eksekutip Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai wakil rakyat harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan dan juga pihak dinas terkait.
"Kami (DPC AWI) Kota Medan akan terus menyoroti kinerja Pemko Medan dan dinas instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang kita duga siluman karena tidak memiliki Izin PBG yang kita duga melangar Perda dan merugikan PAD Pemko Medan," tegas Busor.
Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan akan melakukan RDP.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
kota
Hingga H3 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,6 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tercermin dari tingkat kehadiran yang mencapai 98 pada ape
News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota