Selasa, 23 Desember 2025

MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution, MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 19:41 WIB
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Gugatan perkumpulan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dikarenakan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) MAKI dari Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Setiawan menyatakan MAKI selaku pemohon tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut dikarenakan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Kemendagri telah habis masa berlakunya.

" Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon (KPK) dalam pokok perkara. Menyatakan permohonan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima karena Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) Kemendagri telah habis masa berlakunya. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,(22/12/2025).

Keputusan itu disampaikan Hakim dengan Budi Setiawan setelah mempertimbangkan eksepsi KPK yang mempersoalkan keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat.

Menanggapi itu, Boyamin Saiman mengatakan, Hakim Praperadilan Budi Setiawan, sedikitpun tidak menyentuh materi perkara praperadilan yakni perintah hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, agar menghadirkan Penjabat Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan dan Gubernut Sumut ke persidangan.

" Hakim mengunci dirinya pada persoalan formalitas kedudukan hukum MAKI, padahal semestinya hakim adalah penemu hukum ( recht finding ) atas bebalnya KPK tidak berani panggil Bobby Nasution," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa, (23/12/2025).

Padahal, dalam persidangan praperadilan tersebut, ujar Boyamin, terungkap fakta, hakim meminta agar Pj Sekda Sumut dan Gubernur dihadirkan ke persidangan terkhusus membuka Peraturan Guburnur Sumut mengenai pergeseran anggaran APBD Sumut yang ditandatangani Bobby Nasution sebagai dasar pencantuman anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rp 61,8 miliar yang menjadi awal korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting," Kan tidak mungkin yang dihadirkan di persidangan Gubernur Jawa Barat," ujar Boyamin.

Hakim yang memimpin Praperadilan MAKI, ujar Boyamin mengunci dirinya pada persoalan formalitas kedudukan hukum MAKI atau legal standing MAKI.

Selain perintah hadirkan Pj Sekda Sumut dan Gubernur, MAKI juga mempersoalkan upaya paksa pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin yang seharusnya dilakukan KPK setelah Muryanto Amin dua kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan KPK.

MAKI juga mempersoalkan uang Rp 2,8 miliar yang disita KPK saat penggeledahan rumah Topan Ginting yang tidak dimuat dalam dakwaan jaksa KPK pada sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Topan Ginting, 19 November 2025.

Mestinya hakim yang memimpin Praperadilan, sambung Boyamin, menilai kinerja buruk KPK yang lemah menuntaskan perkara korupsi dalam bentuk tidak berani memanggil Bobby Nasution padahal sudah perintah pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruewu yang menyidangkan perkara korupsi suap proyek jalan di Padang Lawas Utara, Sumut.

MAKI, ujar Boyamin akan menindaklanjuti perkara ini ke Dewan Pengawan (Dewas) KPK pada pekan ini.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka,Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting
KPK Diduga Jadi “Pelindung” Bobby Nasution, Penanganan Kasus Korupsi Jalan Sumut Mandek
Jaga Marwah Besok Datangi KPK, Minta Kepastian Status Dicky Anugrah, Bobby, & Erny Sitorus Terkait Pergeseran Anggaran
Pemkab Asahan dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan
komentar
beritaTerbaru