Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
- Dua Kadis Mundur Serentak, BKD Sumut Buka Suara: Ada yang “Urus Keluarga”, Ada yang Mengaku Tak Cocok Jabatan
- Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi “Tameng” Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
- Dinas Pendidikan Turun Langsung, Masalah Dugaan Penahanan Ijazah di Percut Selesai
Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Proses penyidikan didahului pemeriksaan marathon dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kepala Kejati Sumut melalui siaran pers Nomor 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), menetapkan dua tersangka yakni DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun yang sama.
Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema ini diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025, sedangkan tersangka DS berdasarkan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 17 Desember 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas PLT Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH.
Langkah tegas Kejati Sumut ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tubuh BUMN, khususnya yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.rel
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota