Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
Baca Juga:
Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Proses penyidikan didahului pemeriksaan marathon dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kepala Kejati Sumut melalui siaran pers Nomor 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), menetapkan dua tersangka yakni DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun yang sama.
Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema ini diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025, sedangkan tersangka DS berdasarkan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 17 Desember 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas PLT Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH.
Langkah tegas Kejati Sumut ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tubuh BUMN, khususnya yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.rel
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota