Sabtu, 13 Desember 2025

Remaja Desa Pasar VI Kualanamu Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas: Belajar Sambil Seru

Administrator - Sabtu, 13 Desember 2025 19:00 WIB
Remaja Desa Pasar VI Kualanamu Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas: Belajar Sambil Seru
Istimewa


Deli Serdang : Sebanyak 50 remaja Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mengikuti sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dengan penuh semangat dan antusias. Acara yang dikemas secara menarik ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya. sehingga materi yang disampaikan mudah dicerna dan tidak membosankan. Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga:

Kades Wiwin Purwadi S.Pdi dalam sambutannya menyoroti kenakalan remaja seperti geng motor, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan bekal bagi para remaja untuk menghindari pergaulan yang salah. "Saya berharap, setelah mengikuti acara ini, kalian semua bisa menjadi generasi muda yang berprestasi dan membanggakan," ujarnya.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik SH, tampil sebagai narasumber pertama. Dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, ia menjelaskan apa itu pergaulan bebas dan bagaimana kecenderungan mengabaikan batasan norma bisa terjadi akibat pengaruh dunia maya dan media sosial.

"Zaman sekarang, handphone itu sudah seperti 'jendela dunia'. Tapi kalau kita nggak hati-hati, jendela itu bisa membawa kita ke hal-hal yang negatif," ujar Junaidi, disambut anggukan setuju dari para peserta.

Junaidi juga memaparkan data dari UNICEF (2023) yang cukup mencengangkan: 80% remaja Indonesia mengakses internet setiap hari, 47% pernah melihat konten seksual secara tidak sengaja, dan 21% mengaku pernah mengalami atau hampir mengalami ajakan seksual dari media sosial.

"Ini artinya, bahaya pergaulan bebas itu nyata dan ada di sekitar kita. Kita harus pintar-pintar menjaga diri," imbuhnya.

Narasumber kedua, Advokat Dedi Kiswanto, SH.MH, memberikan tips bagaimana agar remaja bisa aktif dalam interaksi yang positif dan menghindari pergaulan yang merugikan.

"Carilah teman-teman yang punya visi dan misi yang sama. Ikuti kegiatan-kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau organisasi sosial. Jangan biarkan diri kalian terjerumus ke dalam pergaulan yang salah," pesan Dedi dengan semangat.

Dedi juga menjelaskan dari sudut pandang hukum, bahwa "pergaulan bebas" memang tidak dipidana secara umum, tetapi tindakan-tindakan spesifik di dalamnya seperti penyalahgunaan narkoba atau perzinaan bisa berakibat hukum.

Acara sosialisasi ini semakin meriah dengan adanya sesi tanya jawab yang interaktif. Para remaja tampak antusias bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber.

Salah seorang peserta, Rina (16 tahun), mengaku sangat senang bisa mengikuti acara ini. "Saya jadi lebih paham tentang bahaya pergaulan bebas dan bagaimana cara menghindarinya. Terima kasih kepada Bapak Kades dan para narasumber yang sudah memberikan ilmu yang bermanfaat," ujarnya.

Selain para narasumber dan peserta, acara ini juga dihadiri oleh seluruh kaur pemerintahan desa dan Bhabinsa Koramil 23 BRG Kodim 0204 Serda Timor Strada Manurung. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan pergaulan bebas di kalangan remaja Desa Pasar VI Kualanamu.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para remaja Desa Pasar VI Kualanamu semakin sadar akan bahaya pergaulan bebas dan mampu menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan sekitar.eel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Cegah Pergaulan Bebas, AKBP Wira Prayatna Edukasi Pelajar dan Mahasiswa Padangsidimpuan Soal Moral dan Media Sosial
Menuju Sumut Bebas Sampah Terbuka: Pemprov Dorong Sistem Sanitary Landfill di 24 Kabupaten/Kota
Hadiah Kemerdekaan: Ratusan WBP Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Hirup Udara Bebas
AMMI Minta Presiden Prabowo Beri Hak Konstitusional untuk Terpidana Kasus Korupsi COVID-19
Dokter Pejuang Kemanusiaan Jadi Terdakwa, Ali Yusuf: Harus Dibebaskan dari Dakwaan Tipikor
komentar
beritaTerbaru