Senin, 22 Desember 2025

Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I

Administrator - Rabu, 15 Oktober 2025 22:43 WIB
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Istimewa

Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar membuka secara transparan dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare.

Baca Juga:

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proses alih fungsi aset negara tersebut turut melibatkan aktor politik yang memiliki jabatan strategis di masa lalu.

> "Kami meminta Kejati Sumut untuk menelusuri secara serius jejak kebijakan yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Deli Serdang dua periode. Karena dari dokumen yang kami pelajari, ada sejumlah persetujuan dan rekomendasi yang keluar di masa itu," ujar Azmi Hadly dalam keterangannya di Medan, Rabu (15/10/2025).

Azmi menyebut, praktik kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan aset PTPN I terindikasi melanggar prinsip tata kelola BUMN dan peraturan agraria, terutama dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

> "Aset seluas lebih dari delapan ribu hektare bukan angka kecil. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Kalau pengalihan seperti ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu kejahatan terhadap negara," tegas Azmi.

KAMAK juga menilai, pengembangan penyidikan seharusnya mengarah kepada pihak-pihak yang berperan dalam memberikan izin, memuluskan proses administrasi, maupun mendapatkan keuntungan politik atau finansial dari proyek tersebut.

> "Kejati harus berani dan tidak tebang pilih. Jika benar ada keterlibatan pejabat politik, termasuk yang kini duduk di Senayan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Azmi mengingatkan, Kejati Sumut sudah memiliki dasar kuat untuk memperluas penyidikan, terutama setelah sebelumnya menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.

> "Langkah Kejati sudah benar, tapi jangan berhenti di level birokrat teknis. Publik menunggu keberanian jaksa mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pengalihan aset besar ini," pungkas Azmi Hadly.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
Bupati Asahan Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam
Sumut Foundation Apresiasi Langkah Tepat Bupati Labura Lantik Mara Pinpin Hasibuan Pimpin Disdagkop UMKM
Bupati Asahan Dikukuhkan sebagai Ketua Mabicab Pramuka Asahan Masa Bakti 2024–2029
Jelang Nataru, Bupati Asahan Bersama Forkopimda dan TPID Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok
komentar
beritaTerbaru