
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaBaca Juga:
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung di Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), tanpa perlu melanjutkan ke proses persidangan.
Langkah ini diambil setelah Kejati Sumut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris JAMPIDUM dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara yang digelar di Jakarta.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran menetapkan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan secara damai. Keputusan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan RI yang mendorong penerapan RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari Kejari Tapanuli Selatan, dengan tersangka berinisial MUL yang diduga melakukan pengancaman terhadap ibunya sendiri, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Tapi setelah dilakukan penelitian dan proses mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik, disepakati untuk menempuh jalur restorative justice," kata Husairi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, proses mediasi berjalan baik dan semua pihak sepakat untuk berdamai. Keputusan ini pun disetujui secara resmi oleh JAMPIDUM, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Setelah perkara ini diselesaikan secara RJ, harapannya hubungan ibu dan anak bisa kembali pulih seperti semula. Ini juga bagian dari tujuan restorative justice, yaitu mengembalikan keadaan seperti sediakala, bukan hanya sekadar menghukum," ujar Husairi.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan restoratif bisa menyelesaikan perkara secara berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hubungan keluarga dan sosial yang masih bisa diperbaiki.
---
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
kotaChandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
kotaLima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNIAL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
kotaTNI&ndashPOLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
kotaSumut Foundation Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah
kotaTeks foto Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang buk
kotaKejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
kotaKejatisu Masih Mendalami Keterlibatan Mantan Bupati Deli Serdang dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
kotaKetua TP PKK Kota Pematang Siantar berkunjung ke Kantor Camat Siantar Barat dan Kantor Lurah Martoba Kecamatan Siantar Utara
kotaCegah Radikalisme, Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Jadi Pelopor Moderasi Beragama
kota