Strategi Fixed Price & Ekspansi Digital Bawa Bluebird (BIRD) Tumbuh Pesat di Tahun Buku 2025
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Baca Juga:
- DPRD Padangsidimpuan Bedah Kinerja Pemko 2025, LKPJ dan Pasar Sangkumpal Bonang Disorot Tajam
- Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siap Jalankan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Energi Tetap Terjaga Dan Layanan Optimal
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung di Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), tanpa perlu melanjutkan ke proses persidangan.
Langkah ini diambil setelah Kejati Sumut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris JAMPIDUM dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara yang digelar di Jakarta.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran menetapkan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan secara damai. Keputusan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan RI yang mendorong penerapan RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari Kejari Tapanuli Selatan, dengan tersangka berinisial MUL yang diduga melakukan pengancaman terhadap ibunya sendiri, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Tapi setelah dilakukan penelitian dan proses mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik, disepakati untuk menempuh jalur restorative justice," kata Husairi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, proses mediasi berjalan baik dan semua pihak sepakat untuk berdamai. Keputusan ini pun disetujui secara resmi oleh JAMPIDUM, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Setelah perkara ini diselesaikan secara RJ, harapannya hubungan ibu dan anak bisa kembali pulih seperti semula. Ini juga bagian dari tujuan restorative justice, yaitu mengembalikan keadaan seperti sediakala, bukan hanya sekadar menghukum," ujar Husairi.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan restoratif bisa menyelesaikan perkara secara berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hubungan keluarga dan sosial yang masih bisa diperbaiki.
---
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik Kementerian Ketenagakerja
News
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
kota
GARUDA 08, SYAMSUL RIZAL MENGECAM SIKAP AGRESIF TENTARA ISRAEL ATAS KEMATIAN ANGGOTA TNI DI LIBANON
News
DPRD Padangsidimpuan Bedah Kinerja Pemko 2025, LKPJ dan Pasar Sangkumpal Bonang Disorot Tajam
kota