Kamis, 02 April 2026

APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka

Administrator - Senin, 13 Oktober 2025 06:02 WIB
APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
Istimewa

Medan - Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan Sumut.

Baca Juga:

Kemudian DPRD Provinsi Sumut didesak untuk menggunakan hak interpelasinya. Tujuannya untuk memakzulkan Bobby Nasution dari jabatan Gubernur Sumut periode 2025-2030.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH MHum, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Kalibrasi, kata Antony Sinaga, menilai Bobby memiliki andil besar dalam skenario korupsi jalan Sumut melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut (nonaktif), Topan Obaja Putra Ginting, dan para tersangka lainnya.

Puncaknya adalah ketika Bobby Nasution melakukan pergeseran atau mengutak-atik APBD Sumut tahun anggaran 2025 hingga enam kali. Antony mengatakan pergeseran itu tanpa melalui pembahasan formil dan perencanaan.

Kemudian pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Tahun 2025 tersebut, kata Antony, tidak didasari peraturan daerah tentang visi misi pemerintahan Bobby-Surya.

"Padahal seharusnya visi-misi pemerintahan Bobby-Surya menjadi landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran," jelas Anthony.

Dalam kasus ini, jelas Antony, Bobby Nasution telah melanggar Undang-undang, yakni UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , UU Keuangan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang-undangan lainnya, serta telah melanggar sumpah janji jabatan selaku Gubernur Sumut.

Sehingga melalui alat bukti Pergub Sumut 2025 tentang Pergeseran Anggaran, dan Visi Misi Bobby-Surya yang belum ditetapkan menjadi Perda, yang seharusnya menjadi landasan hukum pergeseran anggaran, menurut Anthony sudah sah bagi KPK untuk menerapkan Bobby sebagai tersangka.

"Kemudian dengan sudah cukup juga bukti bagi DPRD Sumut untuk menggunakan hak interpelasinya memakzulkan Bobby dari jabatan Gubernur Sumatera Utara," jelas Antony.

Ia menambahkan pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu, yang sekaligus menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting dkk, kata Topan, mutlak merupakan tanggung jawab Bobby Nasution.

Namun perlu diingat bahwa Pergub Sumut harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Ditambahkan Antony, Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus menjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. "Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka," tegas Antony.

Sayangnya hingga sejauh ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah memberikan keterangan menyangkut Pergub Sumut soal pergeseran APBD 2025 tersebut. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan
Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Breaking News, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru