SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Baca Juga:
Kemudian DPRD Provinsi Sumut didesak untuk menggunakan hak interpelasinya. Tujuannya untuk memakzulkan Bobby Nasution dari jabatan Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH MHum, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Kalibrasi, kata Antony Sinaga, menilai Bobby memiliki andil besar dalam skenario korupsi jalan Sumut melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut (nonaktif), Topan Obaja Putra Ginting, dan para tersangka lainnya.
Puncaknya adalah ketika Bobby Nasution melakukan pergeseran atau mengutak-atik APBD Sumut tahun anggaran 2025 hingga enam kali. Antony mengatakan pergeseran itu tanpa melalui pembahasan formil dan perencanaan.
Kemudian pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Tahun 2025 tersebut, kata Antony, tidak didasari peraturan daerah tentang visi misi pemerintahan Bobby-Surya.
"Padahal seharusnya visi-misi pemerintahan Bobby-Surya menjadi landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran," jelas Anthony.
Dalam kasus ini, jelas Antony, Bobby Nasution telah melanggar Undang-undang, yakni UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , UU Keuangan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perundang-undangan lainnya, serta telah melanggar sumpah janji jabatan selaku Gubernur Sumut.
Sehingga melalui alat bukti Pergub Sumut 2025 tentang Pergeseran Anggaran, dan Visi Misi Bobby-Surya yang belum ditetapkan menjadi Perda, yang seharusnya menjadi landasan hukum pergeseran anggaran, menurut Anthony sudah sah bagi KPK untuk menerapkan Bobby sebagai tersangka.
"Kemudian dengan sudah cukup juga bukti bagi DPRD Sumut untuk menggunakan hak interpelasinya memakzulkan Bobby dari jabatan Gubernur Sumatera Utara," jelas Antony.
Ia menambahkan pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu, yang sekaligus menyebabkan terjadinya OTT Topan Ginting dkk, kata Topan, mutlak merupakan tanggung jawab Bobby Nasution.
Namun perlu diingat bahwa Pergub Sumut harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Ditambahkan Antony, Bobby tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas. Oleh karena itu KPK harus menjadikan Boby Nasution sebagai tersangka. "Untuk itu KPK harus melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk menentukan status Gubernur Sumatera Utara sebagai tersangka," tegas Antony.
Sayangnya hingga sejauh ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah memberikan keterangan menyangkut Pergub Sumut soal pergeseran APBD 2025 tersebut. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota