Minggu, 22 Maret 2026

Forum Penyelamat USU Minta KPK Lakukan Pemanggilan Paksa Rektor

Administrator - Senin, 15 September 2025 13:35 WIB
Forum Penyelamat USU Minta KPK Lakukan Pemanggilan Paksa Rektor
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Desakan itu disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Senin, 15 September 2025.

Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mengatakan permintaan tersebut diajukan setelah Muryanto dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret tersangka Topan Ginting. "Pemanggilan pada 15 dan 26 Agustus 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Karena itu, kami meminta KPK mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa," ujar Taufik dalam keterangan tertulis.

FP-USU menilai keterangan Muryanto krusial untuk mengungkap konstruksi perkara. Menurut Taufik, KPK sebelumnya menyebut Muryanto masuk dalam lingkaran politik Bobby Nasution dan Topan Ginting. "Ini membuat keterangannya sangat penting bagi penyidik," katanya.

Selain soal absensi pemeriksaan, FP-USU juga menyinggung sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret nama Muryanto. Di antaranya, penggunaan kebun sawit USU di Mandailing Natal senilai Rp228,3 miliar sebagai agunan kredit, penyalahgunaan rumah dinas, kejanggalan proyek kolam retensi dan plaza UMKM, kelebihan pungutan uang kuliah tunggal (UKT), serta pembayaran remunerasi senilai Rp36,5 miliar yang dinilai tak wajar. Sebagian temuan itu tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan Pasal 112 dan 113 KUHAP, kata Taufik, saksi yang dipanggil sah wajib hadir dan bisa dijemput paksa bila mangkir. FP-USU meminta KPK juga menjamin penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik. "Permohonan ini bukan fitnah, melainkan berdasar temuan audit dan pemberitaan resmi. Kami menjalankan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum," ucap Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FP-USU tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Pakpak Bharat Hadiri,Penyusunan RKPAD Tahun 2027
Tradisi Mangulosi dan Arak-Arakan Bendi Warnai Penyambutan Rektor Baru UIN Syahada Prof Sumper Mulia Harahap
PROLETAR : KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025 di Buka Walikota Tanjungbalai
Masuki “Era of Ultimate Excellence”, USU Menatap Panggung Global
Rektor UNPAB: Ramadhan Momentum Bangun Integritas dan Semangat Berbagi
komentar
beritaTerbaru