
Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Aktivis: Bobby Jangan Senang Dulu
Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Aktivis Bobby Jangan Senang Dulu
kotaBaca Juga:
Lhokseumawe -Sumut24.co
Senin| 21Juli 2025 – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe kini menghadapi kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara bervariasi diantara terpidana ada yang 6,5 dan 4 tahun, dan denda, serta pidana tambahan, terkait realisasi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2018–2022. Vonis itu dijatuhkan meski sebelumnya mereka dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hari ini senin 21 Juli 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan kejaksaan negeri lhokseumawe kepada semua terpidana yang telah ada legalitas hukum atau vonis dari mahkamah agung untuk hari ini yang telah memenuhi panggilan jaksa hanya 2 orang ASN nyakni M Dahri dan Sulaiman sekitar pukul 10.00 wib terlihat langsung 0leh wartawan media ini diruang tunggu / piket kejaksaan negeri Lhokseumawe ketika wartawan media ini ingin konfirmasi dengan kasintel kejaksaan negeri lhokseumawe bapak therry tidak berhasil berhubung beliau lagi ada rapat di ula kejaksaan, setelah zuhur dihubungi kembali melalui ponselnya tidak tersambung
Sementara Marwadi mantan kepala BPKD kota Lhokseumawe masih dalam keadaan kurang sehat namun demikian Sudah meminta izin kepada pihak kejaksaan tidak bisa hadir hari ini kekantor kejaksaan karena masih berobat jantung dirumah sakit harapan kita Jakarta.
Ir Marwadi dalam keterangannya melalui realise dan telpn seluler kepada wartawan banyak menceritakan terkait
Perjalanan hukum kasus ini dimulai dari surat kaleng yang diterima Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Maret 2023, yang menjadi dasar awal penyelidikan terhadap realisasi insentif PPJ di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe. Surat tanpa identitas jelas itu dianggap melanggar prinsip dalam MoU antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2023, yang mensyaratkan pengaduan disertai identitas pelapor untuk dapat ditindaklanjuti.
Namun, proses hukum terus berjalan. Pada 12 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menetapkan lima orang ASN sebagai tersangka: Ir. Marwadi Yusuf, M.Si (mantan Kepala BPKD 2020–2022), M. Dahri, SE, MSP (Sekretaris BPKD/KPA), Asriana, S.Sos (Kasubbag Keuangan/PPK), dan Sulaiman, SE (Bendahara Pengeluaran). Satu lagi tersangka, Azwar, SH (mantan Kepala BPKD 2017–2020), telah meninggal dunia pada Oktober 2024.
Sebelumnya kami lima orang ASN sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tanpa audit kerugian negara yang sah pada saat itu ujar Marwadi mantan kadis DPKAD Lhokseumawe kepada media ini
Lanjutnya lagi Waktu terus berjalan akhirnya Sidang perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan berlangsung sejak 5 April hingga putusan pada 7 Agustus 2024. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Dalam amar putusan, hakim memutuskan:
Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya
Memerintahkan pengembalian uang yang sebelumnya disita 2sebesar Rp706 juta lebih kepada para pihak yang berhak.
Membebankan biaya perkara kepada negara
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan terdakwa. Namun kejutan muncul saat Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2024.
Vonis Berat dari Mahkamah Agung
Harapan para terdakwa untuk mendapatkan keadilan kandas ketika Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3189 K/Pid.Sus/2025, an. Marwadi Yusuf, No. 3190 an. M.Dahri, No. 3593 an. Asriana dan No. 3594 an. Sulaiman menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman:
6,5 dan4 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa
Membayar uang pengganti kerugian negara masing masing sebesar antara Rp.631juta hingga Rp.413juta lebih secara tanggung renteng terhadap kerugian negara.
Denda Rp300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan
Pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok
Vonis ini menimbulkan duka mendalam bagi terdakwa dan keluarganya, apalagi mereka juga terancam kehilangan status sebagai ASN serta tidak memiliki penghasilan untuk menyekolahkan anak-anak mereka yang kini terancam putus sekolah.
Dasar Hukum dan Pembelaan Para Terdakwa
Dalam keterangannya, Marwadi Yusuf menjelaskan bahwa pembayaran insentif PPJ memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang nomenklatur APBD
Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri No. 900.1.13.1/14864/Keuda Tahun 2023
Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-254/PK.3/2017
Qanun (Perda) APBD Kota Lhokseumawe, DPA, dan SK Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017–2022
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa Kota Lhokseumawe bukanlah satu-satunya daerah yang membayar insentif PPJ. Berdasarkan data yang dihimpun secara acak dari berbagai daerah, setidaknya terdapat 26 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Banda Aceh, Medan, Makassar, Yogyakarta dan bahkan DKI Jakarta, yang juga menganggarkan dan membayarkan insentif PPJ kepada ASN dan petugas terkait, dengan jumlah yang bahkan jauh lebih besar dari Kota Lhokseumawe
Kejanggalan Putusan MA
Para terdakwa menilai putusan Mahkamah Agung sarat kejanggalan. Antara lain:
1. Pidana Uang Pengganti Secara Tanggung Renteng – Ini bertentangan dengan Perma Nomor 5 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus korupsi bersama-sama,uang pengganti tidak boleh dibebankan secara tanggung renteng.
2. Pencabutan Hak Politik – Vonis ini dianggap janggal karena terdakwa adalah ASN, bukan anggota partai politik, dan secara hukum tidak memiliki hak politik praktis seperti anggota legislatif.
3. Tuduhan Korupsi Secara Berlanjut – Padahal insentif tersebut telah dibayarkan sejak lahirnya Kota Lhokseumawe tahun 2002 hingga 2023 tanpa ada koreksi dari BPK yang mengaudit Apbd setiap tahun, atau pelarangan dari otoritas negara lainnya, kan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi karena kegiatan pembayaran ppj ini kan melanjutkan kegiatan yang telah dibayar pada tahun tahun sebelumnya
4. tuduhan Insentif PPJ tidak dibahas dg DPRK, bagaimana mungkin me jadi qanun/Perda APBK kalau tidak dibahas dengan DPRK
Kekhawatiran Efek Yurisprudensi
Vonis Mahkamah Agung ini dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi nasional yang membahayakan ASN atau pejabat pengelola keuangan daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini menjalankan pembayaran insentif PPJ berdasarkan aturan hukum yang sama. Jika ketentuan yang selama ini dijalankan secara nasional dianggap sebagai tindak pidana korupsi di Lhokseumawe, maka puluhan bahkan ratusan kepala daerah, kepala BPKD, dan pejabat teknis di seluruh Indonesia dapat mengalami nasib serupa.
Penutup: Menunggu Eksekusi, Memohon Keadilan
Kini, keempat terdakwa yang masih hidup akan menghadapi eksekusi putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman. Mereka menyatakan telah berupaya maksimal menjalankan tugas berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, perlakuan hukum tampaknya berbeda untuk Kota Lhokseumawe.
"Apakah keadilan memang tidak berlaku di kota kami? Mengapa hanya kami yang dipenjara sementara daerah lain membayar insentif lebih besar tanpa masalah bahkan sampai tahun 2025 di luar Prop. Aceh masih menganggarkannya?" ujar Ir. Marwadi Yusuf dengan mata berkaca-kaca.
Lima orang ASN, satu telah wafat, empat lainnya menunggu waktu untuk menjalani hari-hari di balik jeruji besi, membawa pertanyaan besar tentang keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.said
Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Aktivis Bobby Jangan Senang Dulu
kotaICDX respon positif 3 point penting OJK terkait pasar derivatif JakartaSumut24.co Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bu
NewsKKSU 2025 Gebrakan UMKM Sumut Siap Tembus Pasar Global MedanSumut24.co 20 Juli 2025 Gebrakan baru lahir di Sumatera Utara melalui Kary
NewsDORONG BUDAYA MENABUNG SEJAK DINI, OJK GELAR HIM 2025 UNTUK PELAJAR DI KABUPATEN Labuhanbatu utaraSumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Newssumut24.co MEDAN. Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk seleksi jalur Mandiri.Seleksi i
Kotasumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati, Senin (21/07/2025), Wakil Bupati Solok H. Candra, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas persoa
Newssumut24.co BATUBARA, Pemerintah Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesi
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Aksi kekerasan yang gila kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Seorang pengamen jadi korban penganiayaan hanya
HukumMadina sumut24.co Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengikuti peluncuran
kotasumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengikuti peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Keluraha
News