Sabtu, 13 Desember 2025

Barapaksi Desak Penegak Hukum Usut Galian C Ilegal dan Hentikan Proyek Tanggul Rp18 M di Deli Serdang

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 15:45 WIB
Barapaksi Desak Penegak Hukum Usut Galian C Ilegal dan Hentikan Proyek Tanggul Rp18 M di Deli Serdang
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang – Organisasi masyarakat sipil Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penggunaan tanah urug dari galian C ilegal dalam proyek lanjutan peninggian tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang, Kabupaten Deli Serdang, yang dibiayai dari APBN Murni Tahun 2025 senilai Rp 18,2 miliar.

Ketua Umum Barapaksi, Otti S. Batubara, menyatakan bahwa proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II – Kementerian PUPR itu harus dihentikan sementara karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

> "Kami menemukan indikasi kuat bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari galian C ilegal. Ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tapi juga merusak lingkungan serta mengabaikan tata kelola yang benar dalam proyek pemerintah," ujar Otti kepada wartawan, Senin (22/7).

Barapaksi juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Solar tersebut diduga disuplai oleh seseorang berinisial R.

Desakan Penghentian Proyek dan Audit Menyeluruh

Barapaksi meminta agar aparat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera turun ke lapangan untuk menyelidiki seluruh aspek proyek tersebut, mulai dari asal material, proses pengadaan, hingga distribusi BBM di lokasi proyek.

> "Sebelum penyelidikan tuntas, proyek ini harus dihentikan. Jangan sampai uang rakyat kembali dikorupsi dengan modus proyek infrastruktur," pungkasnya.

Proyek peninggian tanggul senilai Rp 18.238.484.400 tersebut dikerjakan oleh PT Lira Permata Cibubur dan diawasi oleh PT Teknika Cipta Konsultan dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Sumatera II maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan penghentian proyek dan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum, Kamak Desak Aparat Bertindak Tegas
Brimob Polda Sumut Perbaiki Tanggul yang Jebol, Akses Jalan Desa di Langkat Kembali Bisa Dilalui
Proyek Rp18,2 Miliar Diduga Asal Jadi: Tanggul Hulu Bendungan Ilir Serdang di Aras Kabu Mulai Rusak Padahal Baru Dikerjakan
BPK RI Temukan 20 Proyek Bermasalah di Deli Serdang, Potensi Kerugian Capai Rp1,6 Miliar Barapaksi Desak Kejatisu Usut Tuntas dan Periksa Pejabat Terk
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
PATGULIPAT PROYEK UNDERPASS — SKEMA “OVER PROYEK” TOPAN GINTING–D.RKUTI–RICKY DIDUGA JADI SUMBER KORUPSI BERJAMAAH
komentar
beritaTerbaru