Ijeck Sambut Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Apresiasi Kinerja dalam Pemulihan Bencana di Sumatera
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Baca Juga:
- Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum, Kamak Desak Aparat Bertindak Tegas
- Brimob Polda Sumut Perbaiki Tanggul yang Jebol, Akses Jalan Desa di Langkat Kembali Bisa Dilalui
- Proyek Rp18,2 Miliar Diduga Asal Jadi: Tanggul Hulu Bendungan Ilir Serdang di Aras Kabu Mulai Rusak Padahal Baru Dikerjakan
Deli Serdang – Organisasi masyarakat sipil Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penggunaan tanah urug dari galian C ilegal dalam proyek lanjutan peninggian tanggul Hulu Bendun D.I. Serdang, Kabupaten Deli Serdang, yang dibiayai dari APBN Murni Tahun 2025 senilai Rp 18,2 miliar.
Ketua Umum Barapaksi, Otti S. Batubara, menyatakan bahwa proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II – Kementerian PUPR itu harus dihentikan sementara karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
> "Kami menemukan indikasi kuat bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari galian C ilegal. Ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tapi juga merusak lingkungan serta mengabaikan tata kelola yang benar dalam proyek pemerintah," ujar Otti kepada wartawan, Senin (22/7).
Barapaksi juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Solar tersebut diduga disuplai oleh seseorang berinisial R.
Desakan Penghentian Proyek dan Audit Menyeluruh
Barapaksi meminta agar aparat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera turun ke lapangan untuk menyelidiki seluruh aspek proyek tersebut, mulai dari asal material, proses pengadaan, hingga distribusi BBM di lokasi proyek.
> "Sebelum penyelidikan tuntas, proyek ini harus dihentikan. Jangan sampai uang rakyat kembali dikorupsi dengan modus proyek infrastruktur," pungkasnya.
Proyek peninggian tanggul senilai Rp 18.238.484.400 tersebut dikerjakan oleh PT Lira Permata Cibubur dan diawasi oleh PT Teknika Cipta Konsultan dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Sumatera II maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan penghentian proyek dan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut.red2
Medan Sumut24.co Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Dr. Musa Rajekshah (Ijeck), menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum Partai G
Politik
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota