Sabtu, 19 Juli 2025

Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari

Darmanto - Jumat, 18 Juli 2025 13:59 WIB
Diduga Markup Izin PBG, Property Perumahan Raffles Private Residance Terus Disorot, Ksatpol PP Medan : Kita Pelajari
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Salem Wahap, pengusaha property Perumahan Raffles Private Residance yang saat ini sedang mengerjakan ppembangunan 24 unit bangunan dengan jumlah 2 (dua) lantai sesuai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) terkesan kebal hukum.


Pasalnya, dari amatan wartawan, Jumat (18/7/2025) pengusaha property (Salem Wahap) diduga mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan dengan melakukan mark up Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


Sebab, sesuai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan jumlah 24 unit dan 2 lantai. Ironisnya, bangunan yang disulap menjadi dua lantai setengah terus berlanjut tanpa ada penindakan dari instansi terkait dari Pemko Medan.


Menyikapi itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap, Salem Wahap pemilik/pengusaha property Perumahan Raffles Pripate Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


"Akan kita RDP kan," ucap Paul Mei Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV DPRD Medan, beberapa waktu kemarin kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Sementara, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2025) mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya. "Kami pelajari ya dinda," ucap Rakhmad.


Sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.


"Sudah kita himbau melalui Kepling dan Trantib agar pengerjaan bangunan sesuai izin. Dan Kepala Lingkungan IV juga sudah datang ke lokaai bangunan untuk kembali memberikan himbauan," ucap Lurah Tanah Enam Ratus yang diaminkan, Agus Kepling IV Kelurahan Tanah Enam Ratus membenarkan adanya dugaan mark up izin PBG dari jumlah 2 (dua) lantai menjadi dua lantai setengah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi IV DPRD Medan Akan RDP Pemilik Bangunan Perumahan Raffles Private Residance
Diduga Markup Izin PBG, Pengusaha Property Perumahan Raffles Pripate Residance Terkesan Kebal Hukum
Perumahan Bintang Marelan Terkesan Kangkangi Perda Retribusi Izin PBG, DPC AWI Kota Medan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Disorot KPK & Kejaksaan GMPK: KPK Diminta Periksa Bupati dan Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan
Mafia Perijinan PBG Diduga Ada di Bangunan Perumahan Jln Ekarasmi V Medan Johor
KSJ Terus Berbuat Baik Melakukan Kegiatan Sedekah Sampai Kapanpun
komentar
beritaTerbaru