Baca Juga:
Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dalam mendukung kemerdekaan pers, penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat secara langsung membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan tersebut.
MoU ini menjadi komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik serta penguatan institusi hukum.
"Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup. Pers berperan penting sebagai jembatan antara Kejaksaan dengan masyarakat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi internal lembaga yang dapat diperkuat melalui kontrol sosial oleh masyarakat, salah satunya lewat fungsi pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
Dikatakan Burhanuddin, kerja sama ini diharapkan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang konstruktif antara Kejaksaan dan masyarakat melalui peran pers, guna memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat reformasi kelembagaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyambut baik sinergi ini sebagai langkah konkret mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dalam bingkai negara hukum demokratis.
Penandatanganan MoU turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dan Dewan Pers, di antaranya Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Harli Siregar,JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Hadir pula Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II Kejagung, tenaga ahli, dan jajaran Dewan Pers.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga bertekad untuk saling menguatkan dalam pelaksanaan tugas, mendorong profesionalisme, serta menjamin kebebasan pers yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi di Indonesia.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News