Selasa, 14 Oktober 2025

Penyelewengan Distribusi Gas 3 Kg di Padangsidimpuan, Pertamina Keluarkan Peringatan ke Beberapa Pangkalan

Administrator - Jumat, 27 Juni 2025 16:19 WIB
Penyelewengan Distribusi Gas 3 Kg di Padangsidimpuan, Pertamina Keluarkan Peringatan ke Beberapa Pangkalan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Di tengah gejolak ekonomi dan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, kabar tak sedap kembali mencuat dari Kota Padangsidimpuan. Kali ini, soal penyelewengan distribusi gas elpiji 3 kg, yang seharusnya menjadi "nafas terakhir" bagi rakyat kecil, tapi malah disulap jadi ladang keuntungan oleh segelintir pihak.

Fenomena ini bukan baru pertama kali terjadi. Namun yang mengejutkan, meski sudah berkali-kali menjadi sorotan, praktik curang oleh sejumlah pangkalan elpiji justru semakin terbuka dan tak tahu malu.

PT Pertamina terpaksa turun tangan dan mengeluarkan surat teguran resmi kepada beberapa pangkalan gas nakal di Padangsidimpuan, setelah Tim Pengawasan LPG Bersubsidi menggelar razia acak. Hasilnya? Mengecewakan, sekaligus menyedihkan.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Pangkalan UD Ajudan, Jalan Raja Inal Siregar. Di sana, elpiji 3 kg—yang sejatinya disalurkan ke pangkalan dengan harga Rp17.000—dijual ke masyarakat seharga Rp25.000. Jelas, harga tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ. Pangkalan lain milik Antonius Sitorus, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Km 4,5, juga ketahuan menjual gas dengan harga Rp20.000 per tabung. Yang lebih ironis lagi, elpiji subsidi justru lebih banyak disalurkan ke pengecer, bukan langsung ke masyarakat.

Pertamina memang sudah memberikan surat teguran kepada pangkalan-pangkalan yang nakal. Agen juga diminta melakukan evaluasi internal, dengan ancaman pencabutan izin jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

Praktik semacam ini tak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Bahkan, bila ditarik ke ranah hukum, penyalahgunaan barang subsidi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum. Seolah semua ini hanyalah urusan internal Pertamina, padahal dampaknya luas bagi publik.

Kita semua paham, subsidi elpiji 3 kg dirancang untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Tapi ketika pangkalan lebih mementingkan untung ketimbang keadilan, dan aparat hanya diam, maka sistem ini gagal total.

Apakah pemerintah akan terus membiarkan mafia gas menghisap hak rakyat kecil?
Apakah teguran saja cukup untuk menghapus ketimpangan yang sudah lama terjadi?

Rakyat butuh kepastian. Mereka butuh harga gas yang sesuai. Dan yang paling penting, mereka butuh keadilan, bukan janji kosong.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bersama Bawaslu, Andar Amin Harahap Tegaskan Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu
Andar Amin Harahap dan Polres Padangsidimpuan Bahas Penguatan Bawaslu: Tolak Politik Uang, Wujudkan Demokrasi Bersih
Mantan Sekwan Padangsidimpuan Meninggal Mendadak di Dalam Mobil Pribadinya
Tindaklanjuti Perintah Menteri Imipas,  Lapas Kls IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan
Bupati Paluta Instruksikan Langkah Mitigasi dan Edukasi Masyarakat Hadapi Musim Hujan
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
komentar
beritaTerbaru