Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Baca Juga:
- Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
- Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Fenomena ini bukan baru pertama kali terjadi. Namun yang mengejutkan, meski sudah berkali-kali menjadi sorotan, praktik curang oleh sejumlah pangkalan elpiji justru semakin terbuka dan tak tahu malu.
PT Pertamina terpaksa turun tangan dan mengeluarkan surat teguran resmi kepada beberapa pangkalan gas nakal di Padangsidimpuan, setelah Tim Pengawasan LPG Bersubsidi menggelar razia acak. Hasilnya? Mengecewakan, sekaligus menyedihkan.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Pangkalan UD Ajudan, Jalan Raja Inal Siregar. Di sana, elpiji 3 kg—yang sejatinya disalurkan ke pangkalan dengan harga Rp17.000—dijual ke masyarakat seharga Rp25.000. Jelas, harga tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ. Pangkalan lain milik Antonius Sitorus, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Km 4,5, juga ketahuan menjual gas dengan harga Rp20.000 per tabung. Yang lebih ironis lagi, elpiji subsidi justru lebih banyak disalurkan ke pengecer, bukan langsung ke masyarakat.
Pertamina memang sudah memberikan surat teguran kepada pangkalan-pangkalan yang nakal. Agen juga diminta melakukan evaluasi internal, dengan ancaman pencabutan izin jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
Praktik semacam ini tak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Bahkan, bila ditarik ke ranah hukum, penyalahgunaan barang subsidi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum. Seolah semua ini hanyalah urusan internal Pertamina, padahal dampaknya luas bagi publik.
Kita semua paham, subsidi elpiji 3 kg dirancang untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Tapi ketika pangkalan lebih mementingkan untung ketimbang keadilan, dan aparat hanya diam, maka sistem ini gagal total.
Apakah pemerintah akan terus membiarkan mafia gas menghisap hak rakyat kecil?
Apakah teguran saja cukup untuk menghapus ketimpangan yang sudah lama terjadi?
Rakyat butuh kepastian. Mereka butuh harga gas yang sesuai. Dan yang paling penting, mereka butuh keadilan, bukan janji kosong.zal
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota
MEDAN SUMUT24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, resmi dipindahkan untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republi
News
Tapsel Tim pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) langsung turun ke lapangan memberikan bantuan kepada
kota
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
kota
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
kota
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
kota
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota