Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dua tersangka ditangkap, yakni Dedi Saputra (43) dan Legino (60), kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (23/6/2025) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian turun ke lokasi yang telah dijadikan target operasi (TO) sekaligus melakukan penyamaran.
Polisi menghubungi tersangka Dedi untuk memesan 1 paket sabu.
Karena harga sudah sepakat, selanjutnya tersangka Saputra langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp50.000, dan langsung diamankan.
Dari tangan Dedi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram.
Setelah diinterogasi, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Legino.
Berdasarkan informasi Legino, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Tanpa menemui kesulitan petugas meringkus Legino dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000.
"Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, " ujarnya.
Untuk diketahui, Dedi (43) dan Legino (60) keduanya warga Jalan Sampul Ujung Gg. Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dedi Saputra dan Legino mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama satu bulan.
Dedi menerima sabu dari Legino, dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp10.000/paket.
"Sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang," pungkas AKBP Thommy Aruan(W05)
Teks foto :
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi(W05)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota