Kamis, 23 Oktober 2025

Pedagan Pasar Akik Tuntut Janji PUD Pasar dan Dukung Pembangunan Pembatas Pasar Akik dan Sukaramai.

Administrator - Senin, 23 Juni 2025 17:56 WIB
Pedagan Pasar Akik Tuntut Janji PUD Pasar dan Dukung Pembangunan Pembatas Pasar Akik dan Sukaramai.
Istimewa
Ketua Koperasi Pedagang Pasar Akik Mahyudin dan Koordinator Pedagang Pasar Akik Charles Sihombing, saat rapt dengan ratusan pedagang pasar Akik
sumut24.co -Medan, Ratusan Pedagang Pasar Akik tetap komit dengan kesepakatan pihak pengembang dan Pemko Medan cq PUD Pasar, bahwa selama proses revitalisasi selama 3 (tiga) bulan. 305 pedagang Pasar Akik di tempatkan sementara di basement Pasar Sukaranai dan akan kembali ke Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang.

Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi Pasar Akik Mahyudin dan Koordinator Pedagang Pasar Akik Charles Sihombing pada rapat Pedagang Pasar Akik, Senin (23/6) yang dihadiri ratusan pedagang. "Kami tidak mau ingkar janji dan jadi penghianat," ujar keduanya.

Menurut Mahyudin, kami tetap komit dengan kesepakatan dan memegang teguh pesan Walikota Medan saat Walikota Medan pada peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik pada 5 Juli 2025.

Walikota Medan Bobby Nasution berpesan kepada PUD Pasar , agar dapat memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar Akik selama masa pembangunan.

Sementara ditambahkan Charles Sihombing bahwa pada saat itu juga PUD Pasar Kota Medan Suwarno nenyatakan, selama tiga bulan masa revitalisasi pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir.

Dalam rapat itu ratusan pedagang Pasar Akik, menagih janji Walikota Medan dan PUD Pasar Kota Medan untuk mengembalikan pedagang Pasar Akik yang ada di basement Pasar Sukaramai , sesuai komitmen pada acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik.

"Kenapa sekarang PUD Pasar menempatkan pedagang asli Pasar Sukaramai diperbolehkan berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemko Medan," ujar Charles Sihombing.

""Wajar saja jika pengembang Pasar Akik membangun pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai. Kami pedagang Pasar Akik sangat mendukung, bangunan pembatas tersebut," ujar Mahyudin yang disambut koor setuju pedagang.

Dalam rapat itu juga disepakati bersama Pedagang Pasar Akik, agar PUD Pasar mengembalikan pedagang asli Pasar Akik yang ada di Pasar Sukaramai. Menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim ke Pasar Sukaramai.

"Jika ini tidak dilakukan, maka masalah 'wan prestasi' (ingkar janji) ke ranah hukum," ujar Koordinator Pedagang Pasar Akik.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional
Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City
Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
Kapolres Padangsidimpuan Kunjungi Kantor JMSI Tabagsel
Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Dilantik, Mahyaruddin Salim : Segera Susun Action Plan
Kapolrestabes Medan Temui PGI-D Kota Medan, Perkuat Sinergi dan Toleransi Antarumat
komentar
beritaTerbaru