sumut24.co -Medan, Ratusan
Pedagang Pasar Akik tetap komit dengan kesepakatan pihak pengembang dan Pemko Medan cq
PUD Pasar, bahwa selama proses revitalisasi selama 3 (tiga) bulan. 305 pedagang
Pasar Akik di tempatkan sementara di basement
Pasar Sukaranai dan akan kembali ke
Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi
Pasar Akik Mahyudin dan Koordinator
Pedagang Pasar Akik Charles Sihombing pada rapat
Pedagang Pasar Akik, Senin (23/6) yang dihadiri ratusan pedagang. "Kami tidak mau ingkar janji dan jadi penghianat," ujar keduanya.Menurut Mahyudin, kami tetap komit dengan kesepakatan dan memegang teguh pesan
Walikota Medan saat
Walikota Medan pada peletakan batu pertama revitalisasi
Pasar Akik pada 5 Juli 2025.
Walikota Medan Bobby Nasution berpesan kepada
PUD Pasar , agar dapat memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar
Akik selama masa pembangunan.Sementara ditambahkan Charles Sihombing bahwa pada saat itu juga
PUD Pasar Kota Medan Suwarno nenyatakan, selama tiga bulan masa revitalisasi pasar
Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir.
Dalam rapat itu ratusan pedagang
Pasar Akik, menagih janji
Walikota Medan dan
PUD Pasar Kota Medan untuk mengembalikan pedagang
Pasar Akik yang ada di basement
Pasar Sukaramai , sesuai komitmen pada acara peletakan batu pertama revitalisasi
Pasar Akik."Kenapa sekarang
PUD Pasar menempatkan pedagang asli
Pasar Sukaramai diperbolehkan berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemko Medan," ujar Charles Sihombing.
""Wajar saja jika pengembang
Pasar Akik membangun pembatas antara
Pasar Akik dan
Pasar Sukaramai. Kami pedagang
Pasar Akik sangat mendukung, bangunan pembatas tersebut," ujar Mahyudin yang disambut koor setuju pedagang.Dalam rapat itu juga disepakati bersama
Pedagang Pasar Akik, agar
PUD Pasar mengembalikan pedagang asli
Pasar Akik yang ada di
Pasar Sukaramai. Menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim ke
Pasar Sukaramai.
"Jika ini tidak dilakukan, maka masalah 'wan prestasi' (ingkar janji) ke ranah hukum," ujar Koordinator
Pedagang Pasar Akik.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News