DELISERDANG – Polsek Pagar Merbau, di bawah pimpinan IPTU Ronald Sihite, SH, bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim IPDA Dr (C) Ri
chy Ri
cardo SH, MH, Kanit Intel, serta personel Reskrim dan Samapta, melakukan pengamanan di lokasi aktivitas Galian C ilegal di Desa Suka Mandi Hulu, Ke
camatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut material tanah Galian C dengan nomor polisi BK 9664 LD dan BK 8212 RB, beserta sopirnya masing-masing. Di lokasi juga ditemukan satu unit alat berat (beko) yang hingga kini belum diamankan ke Mako Polresta Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA Dr Richy Ricardo SH, MH, mewakili Kapolsek menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara II Medan bersama Tiga Pilar telah memasang spanduk larangan aktivitas Galian C di lokasi tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Ronald Sihite SH, menegaskan bahwa kedua truk beserta sopir telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita sudah serahkan kedua truk dan sopirnya ke Satreskrim Polresta Deliserdang guna pemberian keterangan. Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik," tegas IPTU Ronald Sihite.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News