Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor.
"Tersangka mengaku barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.
Kombes Gidion menyebut, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut," sebut Gidion.
"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.
Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
"Tersanfka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(W05-W02)
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota