Selasa, 26 Agustus 2025

Diupah Rp 20 Juta, Warga Polonia Gagal Antar 22 Kg Sabu ke Pancurbatu

Administrator - Selasa, 13 Mei 2025 20:13 WIB
Diupah Rp 20 Juta, Warga Polonia Gagal Antar 22 Kg Sabu ke Pancurbatu
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 11 Mei 2025.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.

"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor.

"Tersangka mengaku barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.

Kombes Gidion menyebut, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).

"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut," sebut Gidion.

"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.

Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

"Tersanfka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(W05-W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antusias Sambutan Masyarakat kepada Rusydi Nasution, Ini Harapan dan Doa Warga.
Warga Desa Amborgang Tuntut Pemenang Eksekusi Kembalikan Hak Warga
Warga Balige Kecewa Kemungkinan Panitia Tidak Melakukan Technical Meeting
607 Warga Binaan dapat Remisi 5 Langsung Bebas di Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi HUT RI Ke-80, ini Harapan Letnan Dalimunthe
Polsek Kota Kisaran Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Pemuda Diduga Bawa Sajam
Polsek TBS Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
komentar
beritaTerbaru