Baca Juga:
Labuhanbatu Utara – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan di Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dan manipulasi pengurus Koperasi Pemasaran Babontuk Kuat Sejahtera (PBKS) Labura. Program yang melibatkan dana sebesar Rp1.632.297.000 pada tahun 2024 itu disinyalir sarat dengan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan dana dalam program PSR ini tidak berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah pihak menduga adanya rekayasa dokumen, penggelembungan anggaran, serta tidak transparannya proses pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan negara.
"Indikasi penyimpangan terlihat jelas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program. Banyak prosedur yang tidak sesuai aturan," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Program PSR sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui peremajaan tanaman tua atau tidak produktif. Namun, dugaan korupsi ini mencederai niat baik tersebut, sekaligus menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun penegak hukum terkait dugaan ini. Namun, sejumlah pihak menyerukan agar kasus ini segera diusut tuntas demi menjamin akuntabilitas pengelolaan dana negara serta kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News