Minggu, 08 Juni 2025

Bapenda Sumut Gelar Pemutihan PKB, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

Administrator - Senin, 21 Oktober 2024 20:52 WIB
Bapenda Sumut Gelar Pemutihan PKB, 2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong
Istimewa

MEDAN I Sumut24.co
Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayakan pajak kendaraannya. Pasalnya jika dua tahun tidak membayar pajak, dengan catatan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di kepolisian, dan dinyatakan sebagai kendaraan bodong.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Senin (21/10). Hari itu dilakukan konferensi pers Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Lee Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir juga di sana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi.


Kombes Muji Ediyanto menjelaskan, ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Katanya, dalam ketentuan itu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kendaraannya dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.

Kemudian, kata Muji Ediyanto, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik. "Karenanya, kita mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Sebab, kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan," katanya.

Dikatakan Muji, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati mulai diberlakukan 2025. Karena itu, dia menyampaikan tentang perlunya memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini sebaik-baiknya.

Belum Capai Target
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dalam acara itu mengungkapkan tentang data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun dua bulan lebih untuk memenuhi target.

Dikatakan Fadly, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen, kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. "Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target. Kalau dirupiahkan sampai – 900 miliar dari target pokok pajak daerah," katanya.

Adapun pemutihan PKB, disampaikan Fadly, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. "Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebutnya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadirkan Pojok Pajak PBB, Bapenda Medan Permudah Masyarakat Untuk membayar Pajak di hari Libur
Tulang Punggung Kehidupan dan Pembangunan Kota, Rico Waas Minta OPD Wajib Capai Target PAD
Konsultasi Ranwal RPJMD Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Curahkan Gagasan Lahirkan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat
Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat
25 November s/d 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB
Hadiri Pelantikan DPAC PKB Se Langkat, Iskandar Sugito- Adli Sembiring Disambut Sholawat
komentar
beritaTerbaru