Walikota instruksikan Dishub Tertibkan Taxi Paradep yang Resahkan Warga

 

P.Siantar l Sumut24.co
Tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematang Siantar, salah satunya dari warga sekitar SBC yang di wakilii ketua SBC dan juga sebagai ketua RW Joni Monang Siregar menyebutkan bahwa paradep taxi seakan membangun Terminal Di Lokasi SBC yang sangat meresahkan warga sekitar.

Dinas Perhubungan Pematang siantar Menanggapi pengaduan warga tersebut.
Hal ini ketika dikonfirmasi Kepada kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs, Julham Situmorang, Msi. Menyebutkan bahwa ibu Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.a
telah memerintahkan Salah satu pejabat Dinas Perhibungan untuk mengkoordinasikan keberadaan Paradep Taxi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara

Dan utk menindaklanjuti perintah Ibu Wali Kota Pematang Siantar, Drs. Julhan Situmorang, MS.i telah menungaskan saudara Kepala Seksi Menejemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol, SH.MM utk langsung berangkat besok ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan detail perijinan dan trayek yang telah diperoleh PT. PARADEP, hal ini merupakan suatu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Pematang Siantar atas segala keluh kesah warga untuk Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas sebutnya.

Sementara itu, Kepala seksi Manajemen Lalu lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol,SH.MM setelah di konfirmasi melalui WA tentang perintah kepala dinas perhubungan melalui Julham Situmorang, Tohom Lumban Gaol menyebutkan bahwa,” perintah itu sudah disampaikan dan kami akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dan kami akan langsung berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi dan akan mempertanyakan hal-hal apa yang akan di lakukan ke depan terhadap keberadaan PT Paradep Taxi yang berada di Pusat Kota,” ucapnya.

Harapan kami warga siantar yang merasa dirungikan dengan keberadaan Paradep Taxi di Pusat Kota untuk bersabar dan tetap tenang menyikapai semua permasalahan, sebab kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan UU. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, kewenangan terhadap AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) merupakan kewenangan dari Gubernur, sehingga pemerintah Kota akan melakukan koordinasi lintas provinsi untuk menjawab segala pengaduan warga tetang AKDP sebutnya.(LP)