Usaha Ternak di Lk IV Binjai Utara Kangkangi Perda

BINJAI | SUMUT24
Peternakan Babi di tengah pemukiman warga di Jalan Petai Pasar II Lingkungan (Lk) IV, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara kian meresahkan warga sekitarnya.

Pasalnya, pengelolaan limbah ternak  tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Keresahan itu diungkapkan warga setempat bernama Edo (47) kepada kru Koran ini,Rabu (20/04).

Lebih jauh dibeberkan Edo, kalau warga yang bermukim di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo ini hampir rata rata warga turunan Tionghoa dan juga pemilik usaha ternak babi, ternak ayam telur dan usaha Butot.

Kegiatan itu sudah cukup lama  berlangsung hingga warga di sekitar mulai resah, ungkapnya

“ Kami (warga-red) menduga usaha ternak di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara ini tidak memiliki izin usaha dan juga tanpa mempedomani Perturan Daerah (Perda) Kota Binjai No 6 tahun 2005 tentang izin usaha peternakan. Sebagaimana pada Pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) huruf c dan (2) huruf c, “ papar Edo.

Saat ditanya apakah selama ini, warga pernah menyampaikan keluhan tersebut kepada  pemerintah setempat atau melalui Lurah Jati Utomo agar usaha ternak di lingkungan IV ini dapat ditertibkan dan dilakukan pembinanaan agar tidak menggangu kenyamanan warga serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota ,

Edo pun menjelaskan,hal itu sudah pernah disampaikan warga, dan itu sudah lama namun tidak ada realisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Bagaimana lurah dan camatnya mau meneruskan keresahan warga agar usaha ternak di sini ditertibkan, sementara setiap hari besar atau hari raya pemilik ternak seperti usaha ternak ayam telur mau bagi bagikan telur kepada warga sini,” ucapnya.

Secara terpisah, Lurah Jati Utomo Sudiono Wage, saat ditemui tak mau berkomentar. Ia pun terkesan  menghindar dari wartawan  dengan dalih sedang dipanggil ke Kantor Camat Binjai Utara.

“ Saya dipanggil di Kantor Camat ada apa ya, lain kali aja,” kata Sudiono Wage  seraya berlalu dari wartawan.

Sekertaris Lurah Jati Utomo Suparto saat ditemui di kantornya mengaku bahwa usaha ternak di Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo seperti ternak Babi, dan ternak Ayam telur tidak memiliki izin.

“Ya pasti tidak memiliki izin karena Kecamatan Binjai Utara sudah dilarang untuk dijadikan lokasi ternak,“ katanya.

Camat Binjai Utara,  Gono mengatakan, hal itu sudah dari dahulu dibahas, namun itu-itu saja yang dibahas

Ia menjelaskan bahwa keberadaan usaha ternak babi maupun ayam di lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo tidak ada masalah.

“Taka ada masalah mas…. Baik kok pemilik usaha ternak itu, wajar kalau bau namanya juga ternak, lembu pun, kambingpun pasti bau,” tutup Gono.
( ar7)