MEDAN I SUMUT24
Adanya wacana penghapusan dana Pensiunan PNS, TNI dan Polri oleh pemerintah, membuat pegawai negeri resah.
“Keterlaluanlah Pemerintah, kalau benar-benar dana pensiunan dihapuskan. Kalau pemberian pensiun itu sesuai, tidak masalah asalkan bisa menghidupi anak isteri sampai tua,” ungkap seorang PNS Pemprovsu, Rabu (3/2)
Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak, dalam penghapusan dana pensiun tersebut. Kebijakan pemerintah melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya perlu disikapi dengan solusi lain, agar dana pensiun itu tidak dihapuskan. Apalagi para pensiunan itu sudah mengabdikan dirinya kepada negara dan berjasa, sehingga harus dihargai dengan memberikan yang terbaik, sehingga PNS tidak sengsara di hari tuanya nanti.
Sebelumnya diketahui, pembayaran pensiunan PNS dibayarkan sekali sesuai dengan golongan. Untuk Golongan I dan II mendapat dana pensiun Rp 500 Juta, Golongan III mendapat Rp 1 Miliar dan Golongan IV mendapat Rp 1,5 Miliar.
“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri, akan berubah dari sebelumnya ‘Pay As You Go’ menjadi sistem ‘Fully Funded’.
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah sedang dalam proses finalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya bahwa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Gaji Tunjangan, dan Fasilitas PNS dan juga terkait dengan RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.(Ism)