Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam tender Peningkatan Ruas Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
“Lelang/tender pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tersebut bernilai pagu/HPS sebesar Rp 3 Milyar tersebutâ€,ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Minggu (3/12/2023).
Berdasarkan informasi pada halaman LPSE Kabupaten Deli Serdang, lanjut Andi Nasution, terlihat adanya dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan pemenang lelang CV Alm.
“Dalam lelang tersebut, ada dua perusahaan yang tidak menghadiri undangan klarifikasi, meskipun penawaran mereka lebih rendah dari CV Alm. Ini tentu menjadi pertanyaam serius, alasan ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut. Muncul dugaan, kedua perusahaan itu terafiliasi dengan CV Almâ€,ujarnya.
Andi beralasan, berdasarkan penelusuran LSM LIRA CV Alm dan CV Jak memiliki alamat yang nyaris sama. Satu bernomor ‘6’ satu lagi bernomor ‘6A’, dengan alamat Jalan, kelurahan, kecamatan serta daerah yang sama. Sedangkan CV IUK yang juga tidak hadir undangan klarifikasi berasal dari daerah yang sama dengan CV Alm dan CV Jak.
 Hal lain yang memperkuat indikasi persekongkolan adalah, kalahnya CV. PK dengan alasan yang tidak substansif terkait persyaratan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Panitia Lelang menggugurkan CV.PK dengan alasan, “tanggal pada surat perjanjian sewa peralatan utama mendahului tanggal mulainya tender dilakukanâ€.
“Alasan ini terlalu dibuat-buat dan cenderung diskriminatif. Rasanya, baru kali ini panitia lelang menggugurkan peserta dengan alasan seperti itu. Ini perlu mendapat perhatian serius dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahâ€,ujarnya.
LSM LIRA Sumut berharap, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dalam persoalan ini, sebelum muncul persoalan hukum lainnya.
Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan,  “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.â€
“Biasanya, dalam modus seperti ini, dugaan gratifikasi muncul di belakangnya. Ini perlu menjadi perhatian pihak penyidik, baik dari unsur Kejaksaan maupun Polriâ€ujarnya.red2
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota