Sosialisasi Penetapan Dapil Kota Padangsidempuan,Ini Penjelasan Ketua KPU

P.Sidempuan I Sumut24.co

Jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi Dewan Perwakilan Daearah (DPRD) di Kota Padang Sidempuan untuk Pemilu 2024 mendatang tidak berubah dari Pemilu sebelumnya.

Sesuai PKPU No. 6 Tahun 2023,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis, saat membuka sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Hotel Mega Permata, Kamis (16/3/23).

Tagor menjelaskan, sama seperti pemilu 2019 lalu, untuk dapil dan alokasi kursi DPRD di Kota Padang Sidempuan tidak ada yang berubah dan tetap sama. Yakni tiga daerah pemilihan dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 30 kursi.

Tiga dapil itu meliputi Kecamatan Sidempuan Utara dan Sidempuan Hutaimbaru (dapil I) dengan alokasi 11 kursi, Kecamatan Sidempuan Tenggara, Sidempuan Batunadua dan Sidempuan Angkola Julu (dapil II) alokasi 10 kursi.

“Kemudian dapil III yaitu Kecamatan Sidempuan Selatan dengan kursi DPRD yang diperebutkan sebanyak 9 kursi,” urai Tagor di acara yang juga dihadiri Ketua Divisi SDM Parmas KPU Padang Sidempuan, Nurhamidah Pulungan.

Untuk Dapil DPR RI, menurut Tagor, Padang Sidempuan masuk ke dapil Sumut II, bersama 18 kabupaten/kota lainnya. Total ada tiga dapil untuk zona perebutan kursi DPR RI, yang masing-masing dapil sebanyak 10 kursi.

“Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Padang Sidempuan tergabung ke dapil Sumut 7, bersama Tapanuli Selatan Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi,” jelas Tagor.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Sidempuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap menambahkan, ada tujuh hal yang menjadi prinsip dasar dalam penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024.

“Tujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” urai Fadlyka.

Fadlyka mengungkapkan bahwa laporan pajak dan LHKPN bakal menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

“Pada Pemilu sebelumnya LHKPN diminta setelah anggota DPRD dilantik, namun untuk Pemilu 2024 diproses saat bacaleg,” tuturnya.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini perwakilan dari partai politik peserta pemilu bisa memahami dengan baik dan supaya tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan dari masing-masing partai.zal