Soal Mutasi SKPD * Plt Gubsu Harus Berkoordinasi ke Mendagri

MEDAN I SUMUT24
Meskipun sudah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi, belum memiliki kewenangan penuh memutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kepala Bagian Penyelenggara Biro Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Basarin Yunus Tanjung soal mutasi pimpinan SKPD Plt harus berkoordinasi dengan Mendagri.

“Merujuk pada Pasal 132 huruf (a) PP Nomor 49 tahun 2008, Plt dilarang mutasi jabatan pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Artinya pergantian itu bisa dilakukan setelah mendapat izin dari kementrian dalam negeri,” ujar Basarin Tanjung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Rabu (10/2).

Dijelaskan Basarin, selain belum memiliki kewenangan penuh memutasi pejabat SKPD, Erry hanya berhak mendapat biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu. Sedangkan fasilitas lainnya, termasuk biaya tunjangan masih tunjangan Wagubsu.

Saat disinggung apakah Erry sudah berhak berkantor di lantai 10 (ruang Gubsu-red), Basarin enggan berkomentar dan meminta wartawan menanyakan langsung ke Biro Umum.

“Biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu saja. Kalau fasilitas lainnya, masih fasilitas Wagubsu. Soal lantai 10 bukan kewenangan saya. Silahkan Tanya ke biro Umum karena itu bukan kewenangan Biro Otda menjawabnya. Kita hanya mengurusi persoalan SK saja,”ujarnya.

Sedangkan terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Kota terpilih, Basarin mengaku kalau pihaknya belum menerima jadwal pelantikan. Begitupun menurutnya pelantikan akan dilaksanakan di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

“Kita tunggu pelantikan yang untuk Gubernur tanggal 12 nanti. Setelah itu mana tau ada arahan Presiden atau Mendagri untuk pelantikan Kabupaten Kota. Ya kalau informasi yang berkembang memang tanggal 17 Februari. Ya kita tunggu sajalah informasinya setelah tanggal 12 itu,”pungkasnya.(Ism)