Sindikat Mafia Pendidikan Membelit Murid, Kepsek di Deliserdang, Kabid GTK “Legalkan Korupsi” Berdalih Dana Partisipasi

Medan|Sumut24
Misi Bupati Deliserdang meningkatkan kualitas pendidikan, dalam proses melahirkan Sumber Daya manusia(SDM) berdaya saing tinggi. Pupus sudah. Sindikat mafia pendidikan, telah menggurita di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang. Diduga Disdik Deli Serdang, jadi sarang korupsi (ajang bagi-bagi).

Sindikat mafia pendidikan, telah membelit murid, guru dan Kepala Sekolah. Sindikat mafia ini terpola rapi, terstruktur dan sistematis. Setiap pencairan dana BOS, murid dikenakan potongan Rp 1000,- s/d Rp 2000,- Kepsek dikenakan Rp 50.000,- dan setiap selesai ujian mid semester maupun semester kembali murid dikenakan Rp2000,-

Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Aparatur (LPPA) Sumut Dedi Setiawan mengatakan, Adanya dugaan pungli dan korupsi yang sudah masif di Disdik Deliserdsang, diminta kepada aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejari Deliserdang agar turun dan jemput bola, karena pungli dan korupsi tersebut sudah berlangsung lama.

Apalagi kita melihat Bupati Deliserdang Ashari Tambunan belum tahu akan hal itu. Makanya Bupati juga kita desak agar memeriksa Kadis Pendidikan Deliserdang Yudi Hilmawan, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deliserdang Dr Jumakir M, Pd dan Kabid SD Negeri Disdik Deliserdang Sumsuar Sinaga karena diduga terlibat dalam permainan jahat tersebut.

Dari hasil investigasi Sumut24 di sekolah SD dan SMP di Deliserdang, Momen pen-“cairan” dana BOS, dijadikan ajang pengutipan ilegal (tidak ada peraturan yang mengatur) yang dikamuflasekan sebagai uang “partisipasi”. Setiap murid dikutip Rp1000 s/d Rp2000, – (variasi besaran, tidak sama per-Korwil).

Polanya cukup rapi dan tertutup, karena dikutip/dikumpulkan oleh Kepala Sekolah. Uang yang sudah terkumpul disetor ke oknum jajaran Dinas Pendidikan oleh Kepsek. Dimana Kepsek sekaligus menyetor Rp50. 000,-/pencairan dana BOS per bulannya.

Tidak sampai di sini saja, cakar mafia pendidikan membuat “luka” murid. Setiap selesai ujian mid semester dan semester, harus setor Rp2000, -/murid.

Saat dikonfirmasi ke Disdik Deliserdang, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deliserdang Dr Jumakir M, Pd dan Kabid SD Negeri Disdik Deliserdang Sumsuar Sinaga, mengakui terjadinya pengutipan ini dengan dalih uang partisipasi.

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, memang ada terjadi. Walau secara kedinasan tidak ada, kebijakan seperti itu. Tapi itu istilahnya uang partisipasi dari pencairan dana BOS,” ujarnya.
Saat didesak bahwa praktik ilegal ini diketahui dan sengaja ada “pembiaran” karena diduga ada “percikan ke Disdik.

Jumakir secara diplomatis menyebutkan, pihaknya segera memperbaiki kondisi ini. “Permasalahan di Disdik Deliserdang cukup banyak dan harus diselesaikan satu per satu. Insyaallah, masalah ini akan diselesaikan, ” ujarnya.

Dari investigasi di lapangan yang dilakukan selama satu bulan dari wali murid, guru dan Kepsek serta Pengawas, terakumulasi masalah yang telah mencoreng Dinas Pendidikan dan Pemkab Deliserdang.

Kebobrokan ini akan diungkap satu persatu, agar menjadi perhatian Bupti Deliserdang dan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.(R02/Red2/Rodes)