Jakarta | SUMUT24
Eks Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak hadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya meminta penundaan untuk diperiksa.
Ia tak menyebut alasan lebih detail Setnov tak datang terkait permintaan penundaan panggilan. Hal itu karena lebih bersifat pribadi.
Maqdir menyebut surat permintaan itu dikirimkan staf Novanto ke Kejagung pagi ini. Serta sudah ada kerjasama dengan pihak kuasa hukum
“Surat itu dirumuskan stafnya Pak Novanto. Harusnya sudah sampai ke Kejaksaan (pagi ini),” kata Maqdir Ismail ketika dihubungi watawan, Rabu (27/1).
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya mengatakan kliennya meminta waktu lagi. Firman menyatakan kliennya memerlukan situasi yang kondusif dan netral.
“Tentu ada waktunya Pak Novanto memberikan keterangan. Tentu perlu situasi yang kondusif dan netral karena tentu perlu memperhitungkan situasional,” kata Firman Wijaya saat dihubungi terpisah.
Dengan kata lain, Novanto bakal tak memenuhi panggilan Kejagung untuk yang ketiga kalinya.
Minta Tunda Pemeriksaan Dua Minggu
Eks Ketua DPR Setya Novanto hari ini kembali mangkir dari panggilan Kejagung dengan mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit hingga dua minggu.
“Pak Setya Novanto tadi mengirim surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto sendiri. Dalam surat itu, memberitahukan bahwa Pak Setya Novanto belum bisa hadir hari ini alasan menyangkut kesehatan. Jadi meminta untuk ditunda dua minggu,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Menurut Arminsyah, Novanto tidak melampirkan surat izin sakit dari dokter dalam surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. Dalam surat itu, Novanto mengaku permintaan penundaan terkait kondisi kesehatan psikologi dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya dan keluarga.
“Intinya beliau kurang sehat dan mengkhawatirkan faktor keselamatan dirinya dan keluarganya. Saya tidak mengatakan takut tapi pertimbangannya yang disebut di dalam surat itu (kesehatan dan khawatir keselamatan keluarga). Saya tidak bisa mengomentari di suratnya alasannya seperti itu,” ujar Arminsyah.
Kejagung akan menggelar rapat mengenai hal tersebut. “Dengan surat ini artinya Pak Setya Novanto akan bersedia hadir, cuma minta waktu dua minggu. Ini yang akan kita bahas,” ungkap Arminsyah. (dtc)