MEDAN | SUMUT24
Fedirman Ndruru (19) asal Desa Suebali Kecamatan Ulit, Nias Selatan tidak dapat berkutik saat ditangkap Team Reskrim Polsek Patumbak di kos-kosannya di Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal II Kecamatan Patumbak. Ia ditangkap usai dilaporkan kasus tindak pidana asusila terhadap wanita di bawah umur.
Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH saat dikonfirmasi mengatakan telah menahan tersangka. Dan akan menjerat Fedirman dengan pasal 293 KHUpidana. “Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kita jerat Pasal 293 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan hukuman di atas penjara diatas lima tahun,” kata Fery Kusnadi, Selasa (3/5).
Diketahui Fedirman Mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Fakultas Pendididkan Jasmani Kesehatan dan Rekrekasi (PCKR) itu ditangkap karena telah memperawani pacarnya Ririn (nama samaran) yang masih berusia 19 tahan yang masih satu kampus dengannya.
Dengan modal rayuan dan janji akan dinikahi Fedirman Ndruru berhasil mengajak Ririn berhubungan intim layaknya suami istri yang juga asal Nias Selatan sebanyak 6 kali.
Di kantor polisi, Ndruru mengaku sudah menjalin kasih selama 4 bulan lamanya. Itu berawal dari perkenalan mereka di dalam angkot hingga mengikat kesepakatan pacaran.
“Pada 4 bulan lalu, kami pertama kenal di dalam angkot 03 KPUM, saat itu saya baru pulang kerja dari SPBU di Sisingamangaraja, memang saya kerja sambil kuliah dan semetara pacar saya (korban) mau kuliah. Saat itu saya dan pacar saya itu pandang-pandangan salah tingkah. Hingga besoknya kami pun berkenalan di kampus yang memang kebetulan satu kampus, dari situlah saya sering antar pulang pacar saya itu ke rumah pamannya di Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, memang selama kuliah pacarku itu tinggal tempat pamannya itu,” ungkap Fedirman.
Lanjut Fedirman, hubungan itu berlanjut. Hingga, Senin (11/1) sekitar jam 14.00 WIB, Ndruru mengajak Ririn ke kos-kosannya. Di sanalah seribu rayuan dilancarkan Ndruru pada korban. Ririn yang terbuai karena dijanjikan mau dinikahi pun terlena dan memberikan perawannya.
“Dua kali kami lakukan satu hari itu bang. Itu pertama kalinya kami buat ,” ungkap Ndruru yang mengakui perbuatannya.
Perbuatannya tidak sampai di situ, seminggu setelah itu perbuatan asusila terus dilakukan Ndruru pada kekasihnya. Hingga terakhir pada, Senin (18/1) perbuatan hubungan suami istri juga dilakukan.
“Yang terakhir pada, Senin (18/1/2016) saya lakukan 3 kali lagi dan sebelumnya satu kali. Jadi kami lakukan sebanyak 6 kali,” sebutnya.
Hingga akhirnya beberapa hari berselang, perbuatan asusila itu pun tercium oleh paman korban Fasaaro Zaluku (33) yang curiga dengan ada perubahan sikap keponakannya sering jalan dengan lelaki. Setelah diintrogasi, Ririn pun pasrah mengakui perbuatan pacarnya yang menidurinya sebanyak 6 kali.
Fasaaro Zaluku melaporkan perbuatan Ndruru ke Mapolsek Patumbak dan Ndruru pun ditangkap. (W08)