Setelah Bertemu Bonar Sirait, Plt Gubsu: Masih Sesuai Aturan

MEDAN | SUMUT24

Plt Gubsu HT Erry Nuradi menilai sikap dan tindakan Pj Bupati Bonar Sirait dalam melaksanakan tugasnya di Kabupaten Phakpak Barat masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau berbicara aturan, apa yang sudah dilakukan Pj Bupati Phakpak Barat sudah sesuai aturan dan mekanisme. Artinya sudah melakukan tahapan-tahapan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri dalam mengangkat pejabat eselon III dan IV,” ujar Plt Gubsu HT Erry Nuradi di sela-sela uji kompetensi para pimpinan SKPD pejabat eselon II Pemprovsu, Selasa (19/1) di Bina Graha Pemprovsu.

Erry melanjutkan, kita sangat menyayangkan ke-27 orang pejabat Phakpak Barat yang mengundurkan diri dari jabatannya. Karena sesuai dengan UU ASN, PNS harus tunduk dan patuh kepada pimpinan.

“Jabatan bukanlah haknya PNS, tapi jabatan tersebut adalah amanah atau kepercayaan yang diberikan pimpinan sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hak PNS adalah mendapat gaji, cuti dan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya,” jelas Erry.

Jadi, sambung, Plt Gubsu, pejabat yang sudah mundur tidak mungkin kembali lagi, karena semua sudah diatur di UU ASN.

“Dalam peraturan ASN sekarang, tak ada istilah nonjob, tapi degradasi. Ke depannya kita berharap SKPD yang terpilih benar-benar sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” tandas Plt Gubsu seraya mengatakan bahwa Pj Bupati Phakpak Bharat Bonar Sirait sudah menemuinya.

Hasban Akui Tak Harmonis

Sementara itu Sekda Provsu, Hasban Ritonga mengakui salah satu yang menjadi penyebab mundurnya 27 SKPD di Pakpak Bharat disebabkan karena tidak ada keharmonisan dengan Pj Bupatinya, Bonar Sirait.

Kepada SUMUT24, Selasa(18/1) usai mengikuti rapat paripurna persiapan menghadapi MEA di DPRD Sumut, Hasban menjelaskan bahwa ketidakharmonisan tersebut bisa saja meliputi karena adanya kebijakan, maupun minimnya komunikasi, baik itu yang bersifat khusus maupun yang biasa-biasa saja.

Disampaikanya, pihaknya sudah mencoba untuk memediasi antara perwakilan ke 27 SKPD yang mengundurkan diri tersebut dengan Pj Bupati Pakpak Bharat
Selasa (19/1) di Kantor Gubernur Sumut.

“Tadi pagi sudah ada pertemuan dengan utusan yang mengundurkan diri termasuk saya juga ikut. Kita ingin menggali informasi bagaimana cerita yang sebenarnya. Namun, kita belum dapat menyimpulkannya,”sebutnya.

Kendati demikian, lanjutnya, para SKPD yang meninggalkan jabatanya itu, sepertinya tidak sunguh-sungguh untuk meninggalkan selamanya. Masih ada niat mereka untuk kembali.

“Saya lihat, mereka tak sungguh-sungguh meninggalkan jabatan itu selamanya,”ujarnya.

Ditanya, apakah mundurnya para SKPD itu menunggu hingga Pj Bupati Phakpak selesai masa tugasnya, kemudian kembali menjabat. Menanggapi hal ini, Hasban hanya tesenyum, dan terlihat enggan untuk mengatakan hal apa sebenarnya yang mendasar sehingga para SKPD itu tak cocok dengan PJ Bupatinya.

Terkait dengan hal ini, kata Hasban, pemerintah pusat nantinya akan menentukan apakah mundurnya para SKPD tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran atau tidak.

“Apa keputusan pusat nanti kita lihat, Pengunduran diri itu pelanggaran bagi pejabat atau tidak bagi seorang pejabat. Kalau masalah hak, pengunduran diri itu adalah hak dari jabatan itu adalah hak setiap orang. Saya sendiri pun pernah mengundurkan diri. Tapi, kalau pengunduran diri itu dilakukan secara kolektif, ini yang perlu jadi pembelajaran dan perlu dikaji secara aturan,”tandasnya mengakhiri (dd/ism)