SERGAI | SUMUT24
Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal ini jelas akan membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah termasuk mengenai penataan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah.
Demikian dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman dalam sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Penataan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Aula Diknas Sergai Kecamatan Sei Rampah, Senin (14/3).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati (Wabup) Sergai Darma Wijaya, narasumber yang terdiri dari Kasubdit Wilayah II Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Izuddin dan Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Pemerintah Provsu Romulo Sumitro, Asisten Admum Rapotan Siregar, Kepala BKD Ifdal, Kadis Pendidikan Joni Walker Manik, Kabag Humas Indah Dwi Kumala, Kabag Organisasi M.P. Naibaho, serta ratusan peserta dari jajaran SKPD Pemkab Sergai.
Fokus pada penataan kelembagaan, lanjut Soekirman, pada saat ini tidak hanya mengacu pada perubahan pemetaan urusan pemerintahan namun juga harus menjiwai semangat reformasi birokrasi bidang kelembagaan. Yang akhirnya mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga terwujudnya reformasi kelembagaan pemerintah daerah yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai telah berkomitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, inovatif, unggul, bertanggung jawab dan mewujudkan sustainable development (pembangunan yang berkelanjutan) guna tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang prima serta memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang tinggi.
“Untuk itu diharapkan agar pertemuan ini dapat menambah pemahaman dan wawasan kita dalam menyikapi perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah khususnya di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” ucap Soekirman.
Sebelumnya, Asisten Admum selaku Ketua Panitia Penyelenggara Rapotan Siregar, melaporkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membangun pemahaman peserta sosialisasi tentang perubahan peta urusan pemerintahan pasca pengesahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta menyelesaikan pengisian variabel besaran organisasi untuk penentuan tipologi SKPD sesuai dengan petunjuk teknis Ditjen Otda Daerah Kemendagri.
“Hasil yang diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini adalah terselesaikannya buku naskah akademis rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sergai berdasarkan peraturan pemerintah hasil revisi PP Nomor 41 Tahun 2007,” ungkap Rapotan Siregar.(bdi)