Seludupkan 45 Ton Ikan ke Malaysia Nahkoda Dituntut 3 Tahun penjara

MEDAN | SUMUT24

Terdakwa Modern Kacaribu, Nahkoda Kapal Camar Mulia dituntut hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus penyeludupan 45 ton ikan dari Pelabuhan Tanjungbalai ke Malaysia tanpa dilengkapi SIPI (Surat Izin Pengangkutan Ikan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai Friska Apni selain menuntut terdakwa dengan penjara selama 3 tahun, juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 3 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Marsudin Nainggolan.

Dalam kasus ini, Modern Kacaribu selaku nahkoda sudah enam kali membawa kapal kargo Camar Mulia dari Pelabuhan Tanjungbalai menuju Malaysia. Akhir tahun 2015 lalu, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.

Modern menyebutkan, selama enam kali menahkodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang Malaysia, hanya tiga kali dirinya membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, ia membawa dalam jumlah paling banyak yakni 640 box ditambah sayuran hingga total sebanyak 45 ton sebesar 80 persen lebih ikan. Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan Modern adalah mencampur ikan dengan sayuran.

“Saya diberi tugas oleh pemilik kapal bernama Robinson (WNI) untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjungbalai ke Malaysia. Pengiriman dilakukan pada malam hari. Baru berjalan beberapa menit (sekitar 1 mil) dari pelabuhan, saya ditangkap kapal patroli,” sebut Modern.

Ketika sampai di Malaysia nanti, ada tiga orang yang menampungnya. Setelah isi kapal habis, dia langsung kembali ke Tanjungbalai. Modern mengaku tidak tahu menahu bagaimana transaksi dari ikan dan sayuran tersebut dan tidak mengenal tiga orang yang menampungnya di Malaysia.

Sebagai nahkoda, Modern paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan. (Iin)