Jakarta | SUMUT24
Pemerintah akan menggodok rencana revisi UU Terorisme. Salah satu poin yang akan dibahas yakni mengenai kewarganegaraan WNI yang ikut perang di negara lain.
“Kemudian mungkin kalau dia join foreign fighter, dia harus lepas kewarganegaraannya,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Kemudian deradikalisasi terhadap pengikut ISIS juga harus dilakukan. Salah satunya adalah ‘membuka mata’ kepada pengikut ISIS bahwa ajaran mereka melenceng dari pemahaman agama Islam.
“Deradikalisasi itu memberikan pemahaman mengenai sebenarnya ISIS itu apa, ISIS itu bukan Islam itu supaya jelas dulu. Itu nanti tentu alim ulama kita, tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh senior yang lain akan memberikan penjelasan yang lebih detail nanti di-quote-lah dari Alquran bahwa Islam itu adalah agama yang penuh kasih sayang,” tutur Luhut.
Saat ini pemerintah mempersiapkan draf undang-undang dan Perppu secara paralel. Nantinya akan diperhitungkan kajian terhadap penerbitan dari dua opsi aturan tersebut.
Di samping itu Seskab Pramono Anung menambahkan mengenai poin preventif. Dia mencontohkan mengenai pelatihan perang para teroris menggunakan kayu, tetapi tidak bisa dilakukan penindakan.
“Padahal kita tahu mereka itu baru pulang dari Suriah atau mana. Tetapi kita tidak bisa tangkap,” ujar Pramono.
Sementara itu mengenai penambahan kewenangan BIN disebut dia hanya bagian dari upaya preventif. Belum dibahas secara detail mengenai hal ini.
Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly secara terpisah, mengatakan jajarannya juga mempelajari usulan revisi Terorisme. Yasonna menyebut ada perluasan kewenangan terkait penanganan terduga pelaku teror.
“Kami ajukan perluasan, seperti disampaikan presiden terkait penambahan kewenangan penahanan saat alat bukti dikumpulkan, penindakan hukum terhadap orang-orang yang sudah membuat rencana teror. Sementara dari sisi keimigrasian, kami diberi kewenangan mencabut paspor orang yang diketahui pergi ke luar negeri dengan maksud berperang seperti di Suriah. Namun tentu perubahan ini harus tetap menghargai HAM,” kata Yasonna saat dihubungi. (dtc)