Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polres Padangsidimpuan Langsung Gol kan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkoba terus digalakkan terbukti, seorang pria berisinial HSH warga Jl. Panguluh Marah Alam Kel. Wek VI Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan di Gol kan (Tangkap) petugas lantaran kembali terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Senin (13/11/23).

Proses penangkapan tersangka berusia 42 tahun tersebut bermula setelah personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Patricia Lumomba Kel. Wek III Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berbekal laporan tersebut, petugas pun terjun ke lokasi guna melakaukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HSH. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transfaran berisi narkotika golongan I jenis shabu yang dibuang tersangka disekitarnya.

“Dari introgasi yang dilakukan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakak miliknya yang diperoleh dari seorang pria,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar SH kepada wartawan, Selasa (14/11/23).

Tidak sampai disitu,ternyata tersangka juga mengaku sempat mendekam dibalik jeruji besi lantatan terlibat tindakan kriminal. “Tersangka ini residivis,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti milik tersangka lainnya yakni, 1 unit ponsel serta uang tunail senilai Rp. 182.000. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres PadangsidimpuanPa

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako untuk kepentingan penyelidikan,” pungkas Jasama.zal