Praktik Judi Bola Online Beromset Rp 500 Juta Dibongkar

MEDAN | SUMUT24
Personel Unit Pidum (Pidana Umum) Sat Reskrim Polresta Medan berhasil membongkar praktek judi bola online beromset Rp 500 juta/bulan yang beroperasi di Komplek Liberty Jalan Pendidikan Medan Barat.

Dari lokasi tersebut petugas amankan dua tersangka wanita bertugas sebagai operator yang berkomunikasi langsung dengan bandar di Kamboja.

Informasi diperoleh dari Mapolresta Medan, Kamis (7/1) petang, kedua tersangka operator yang diamankan beserta sejumlah barang bukti tersebut diantaranya adalah Anna Masdelina (32) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Titi Kuning Medan Johor dan Henny Junitama (34) warga Jalan Brigjen Katamso Titi Kuning Medan Johor.

Selain kedua tersangka operator judi yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah laptop, 5 telpon seluler, 3 token BCA, 1 token Mandiri, 1 token BNI, wireless Indihome, tiga buku tabungan Bank BCA, 2 unit monitor merek Aches, 1 unit CPU dan beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam operasional judi online tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Pidum, AKP Bayu Putera Samara menyebutkan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Desember 2015 lalu.

Dalam penyelidikan tersebut petugas yang menyamar sebagai calon member kemudian melakukan registrasi melalui kedua tersangka yang bertugas sebagai operator yang akan memberikan ID serta password pada akun yang ditentukan.

“Setelah berhasil mendeteksi bagaimana judi bola online ini beroprasi, personel Unit Pidum langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Komplek Libberty No. 15 C Jalan Pendidikan, Medan Barat. Dari lokasi itu kedua tersangka, AM dan HJ yang bertugas sebagai operator berhasil diamankan bersama barang ukti yang digunakan dalam operasional,” jelas Kompol Aldi.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Aldi bahwa praktek perjudian tersebut dijalankan melalui situs jejaring internet menggunakan beberapa website diantaranya www.sbobbet.com, www.ultra88.com, www.368.com,
www.poker88.com dan www.viva79.net yang berpusat di negara Kamboja. Dalam prakteknya para pemain wajib mendaftarkan terlebih dahulu dengan deposit transfer uang untuk kepemilikan akun user.

“Melalui akun itu para pemain kemudian berkomunikasi via chat dari website yang tersedia. Dalam chat itu nantinya para pemain memilih pertandingan sepdak bola dan segala macamnya menyangkut judi. Uang yang dihasilkan akan ditransfer via rekening. Hasil penyelidikan sementara praktek perjudian ini beromset Rp 500 juta setiap bulan. Sedangkan kedua operator ino digaji sebesar Rp 3 juta/bulan. Kita masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan bandarnya berkordinasi dengan Polda Sumut, sementara kedua tersangka masih fokus dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” tandas Kompol Aldi.

Sementara itu kedua tersangka yang merupakan asli warga negara Indonesia keturunan tionghoa mengaku sudah menjalankan opersasional judi online bole tersebut sejak beberapa tahun lalu. Keduanya mengaku digaji sebesar Rp 3 juta/bulan yang diterima via transfer rekening. “Udah berapa tahun lah jalan, kami cuma kerja. Gajinya Rp 3 juta tiap bulan,” ujar tersangka AM, singkat.(sdr)