Asahan I Sumut24.co
Di Pimpin oleh AKBP Rocky H Marpaung, Polres Asahan kembali gelar Konferensi Pers ungkap tindak kejahatan Narkotika, yang dalam sepekan Polres Asahan berhasil ungkap 24 tindakan pidana Narkotika dengan Kasus kejahatan Narkoba dengan Barang Bukti (BB) 4 Kg Sabu dan 313 Gram Ganja berhasil di sita bersama dengan tersangka, Senin (18/09/2023).
Menurut penjelasan Kapolres, “Ada 24 orang tersangka yang kita amankan dalam kurun waktu satu pekan mulai tanggal 12 sampai 18 September 2023, dan dari 24 orang tersangka kasus narkoba tersebut seorang diantaranya merupakan wanita yang ditangkap di Polsek Bandar Pasir Mandoge,” sebut Kapolres.
“Ada 24 orang tersangka satu orang wanita. Pengungkapan ini tidak hanya dari Polres tapi dari Polsek Polsek juga,” kata Kapolres Asahan.
Menurut keterangan Kapolres lebih lanjut, 24 tersangka kasus narkoba tersebut berasal dari 19 kasus atau laporan Polisi dengan barang bukti 4,072,33 gram lebih sabu dan 313,23 gram ganja.
“Polres Asahan tetap komitmen memberantas peredaran narkoba ini. Tentu juga ini kita tak bisa bekerja sendiri ada peran dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan monitoring wartawan di lokasi gelar Konferensi Pers, dari sebanyak 24 orang yang diamankan Polres Asahan 21 orang tersangka sebagai Pengedar sementara 3 orang lainya merupakan pemakai.
Mengakhiri keterangnya, AKBP Rocky H Marpaung juga mengatakan Asahan sebagai pintu masuk narkoba menjadi salah satu daerah yang rawan. Upaya pencegahan peredaran narkoba tidak bisa maksimal dari kinerja kepolisian semata.
“Olehkarena itu, selalu kami bersinergi dengan masyarakat agar ikut membantu mencegah peredaran,” ujarnya mengakhiri. (tec)