RANTAU PRAPAT | SUMUT24
Personil Satreskrim Polsek Aeknatas berhasil meringkus 2 tersangka pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Suka Maju Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aeknatas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (9/3) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Ironisnya, satu dari dua pelaku kejahatan itu adalah oknum polisi yang tengah menjalani pembinaan karena terlibat narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Kamis (10/3), menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan itu yakni seorang personil polisi Bripka KR (33), warga Jalan Aek Matio Rantauprapat dan rekannya berinisal MN (33), warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan itu, kata Viktor, berawal saat kedua tersangka nekat mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di sebuah warung milik Ahmad Syahmudin Sinaga (31), yang berlokasi di pinggir Jalinsum Perikanan Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aeknatas.
Kepada Syahmudin, kedua tersangka yang terlihat turun dari mobil Ford Dauble Cabin BM 8185 TG, kemudian memasan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sembari memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Karena tak curiga, sang pemilik warung itupun lantas menerima uang palsu tersebut dan memberikan satu bungkus rokok yang diminta.
“Nah, karena harga satu bungkus rokok itu Rp19 ribu, maka sang pemilik warung harus memberikan uang kembalian sebesar Rp81 ribu. Namun karena tak memiliki uang pecah, pemilik warung itu pun hanya memberikan kembalian uang tunai sebanyak Rp80 ribu, sedangkan kekurangannya yang seribu lagi diganti dengan permen,” jelasnya.
Usai melakukan transaksi itu, kedua tersangka yang datang dari arah Aek Kanopan tersebut kemudian bergegas melanjutkan perjalanannya menuju arah Rantauprapat.
Selepas kepergian kedua tersangka itu, Syahmudin pun baru mulai menyadari kalau uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya adalah uang palsu.
“Karena sadar kalau dirinya telah ditipu, sang pemilik warung itupun langsung menelpon dan melaporkan aksi penyebaran uang palsu tersebut kepada salah seorang personil Polsek Aeknatas,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pemilik warung itulah, sejumlah personil Satreskrim Polsek Aeknatas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Karena bergerak cepat, petugas pun berhasil melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka yang kala itu ingin kembali membeli rokok di sebuah warung dipinggir Jalinsum Suka Maju Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aeknatas.
“Saat itu kedua tersangka sedang parkir karena ingin kembali membeli rokok dengan uang palsu. Seketika itulah kedua tersangka pun langsung kita sergap,” sebutnya.
Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang jika ditotal sebanyak Rp1,9 Juta.
“Jadi kalau digabung dengan uang palsu yang kita amankan dari tangan pemilik warung Ahmad Syahmudin, maka uang palsu yang kita sita saat itu bertotal Rp2 Juta,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti itu, pihak Polsek Aeknatas langsung menggelandang kedua tersangka berikut mobil yang mereka tumpangi ke Mapolres Labuhanbatu. Sesampainya di Polres, petugas pun kembali menggeledah mobil Ford Dauble Cabin yang ditumpangi kedua tersangka itu.
“Hasilnya, dari dalam mobil itu kita kembali menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 23 lembar atau Rp2,3 Juta. Jadi total keselurahan uang palsu yang kita sita yakni sebanyak Rp4,3 Juta,” terangnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani membeberkan kalau uang palsu tersebut dibeli kedua tersangka dari seseorang yang tinggal di kota Kisaran Kabupaten Asahan.
Uang palsu itupun, kata Viktor, dibeli seharga Rp500 ribu untuk Rp2 Juta uang palsu.
“Jadi setiap Rp2 juta uang palsu, kedua tersangka mendapatkan untung sekitar Rp1,5 Juta. Modus penyebaran uang palsu inipun dilakukan tersangka dengan membelikan uang palsu itu ke warung-warung di pinggir jalan,” jelasnya.
Guna pengembangan kasus ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Viktor juga menambahkan kalau pihaknya sangat menyayangkan satu dari dua tersangka yang diamankan itu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu.
Viktor pun membebekan kalau oknum polisi berpangkat Bripka itu juga tengah menjalani hukuman pembinaan karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Maka atas persoalan ini kita akan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi nakal ini,” tandasnya.(Man)