MEDAN | SUMUT24
Petugas Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Patung Anugrah di Bukit GM dan Bukit Labuan Angin Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menelan biaya Rp9 miliar.
Penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pengajuan audit ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sudah dilakukan penyidik dan kini tengah menunggu hasilnya.
“Kasus dugaan korupsi Patung Anugrah masih terus kita selidiki. Saat ini, kita sedang memintai keterangan saksi ahli dari pihak USU,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/1).
Dikatakannya, selain dari pihak USU, penyidik Tipikor Poldasu juga akan meminta bantuan saksi ahli lainnya dari Dinas Tarukim Sumut untuk melakukan audit fisik terhadap objek perkara, yakni Patung Anugrah.
“Saksi ahli itu untuk melakukan audit fisik Patung Anugrah. Keterangan mereka akan kita buatkan dalam berita acara,” terang Nainggolan.
Sebelumnya, tim ahli dari Dinas PU Binamarga Sumut juga secara bersamaan mengaudit 23 item proyek diduga bermasalah di Kabupaten Tapteng semasa kepemimpinan Tuani Lumbantobing sebagai bupati.
“Memang, dari hasil penyelidikan, yang menguat jadi tersangka sudah diketahui namun baru dapat ditetapkan tersangkanya setelah hasil audit kerugian negara sudah diketahui,” ujar Nainggolan.
Yang jelas, sambung Nainggolan, ke 23 item proyek itu terjadi periode 2005-2010 semasa kepemimpinan Tuani Lumbantobing menjadi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam kaitan itu, tambah Nainggolan, penyidik Tipikor Poldasu sudah memeriksa puluhan orang saksi termasuk mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumbantobing, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) L Tobing dan beberapa pejabat SKPD.
23 proyek itu antara lain, selain Patung Anugerah juga proyek perkantoran, pengadaan lahan untuk fasilitas umum, proyek jalan termasuk 3 proyek di bawah kendali Dinas Pertanian dan lain-lain, dengan anggaran puluhan miliar rupiah.
Khusus pembangunan Patung Anugerah, Pemkab Tapteng berencana mendirikan patung di bukit GM sebagai ikon wisata rohani.
Proyek itu sudah berjalan dengan pembukaan jalan hingga pendirian patung, di kawasan hutan lindung tersebut.
Namun, tanpa diketahui sebabnya, proyek Patung Anugerah di bukti GM dihentikan dan dipindahkan ke bukit Labuan Angin dan proyek ini juga sudah berjalan namun tiba-tiba berhenti. Kedua proyek itu menelan biaya belasan miliar rupiah. (SL)