MEDAN | SUMUT24
Tiga unit truk Colt Diesel mengangkut 87 bal pres selundupan asal Malaysia dan 700 karung bawang dari India, diamankan Petugas Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (7/4) lalu, di Jalan Simpang Katarina Kabupaten Asahan.
“Ketiga truk ini kita amankan karena mengangkut bal pres dan bawang tanpa dokumen import,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis, Senin (11/4).
Dijelaskan, awalnya petugas menghentikan dan memeriksa dua truk Colt Diesel masing-masing BK 8108 VQ dengan sopir berinisial T dan kernet inisial B, serta BK 9630 VP disopiri TS dan kernet D. Para awak truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen import barang bawaan sehingga langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan kepada awak truk diketahui bahwa bal pres tersebut dimuat dari Pajak TPO Tanjung Balai dengan tujuan barang ke Pajak Melati Kota Medan.
Namun pemilik atau pemesan barang selundupan tersebut, belum diketahui. Sebab, para awak truk mengaku hanya disuruh mengangkut dan mengantar barang bawaan.
“Seharusnya penangkapan ini dilakukan saat barang diterima oleh pemiliknya. Itu baru bisa kita jerat pemiliknya. Tersangka pemilik barang pakaian bekas tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Haydar.
Dia menyebut, dari pengungkapan itu berhasil diselamatkan kerugian negara sekira Rp 130,5 juta lebih, dengan rincian 87 (karung) x Rp 1.500.000 = 130.500.000. Pasal yang dilanggar Pasal 102 huruf (a), Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Di waktu hampir bersamaan, petugas Indag Polda Sumut juga menangkap satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BA 9956 CQ yang dikemudikan oleh S, karena mengangkut 700 karung bawang merah saat melintas di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Bawang asal India ini juga diangkut sopirnya tanpa dilengkapi dokumen
yang dimuat dari perairan Dumai dengan tujuan Kota Medan,” terang Haydar.
Atas penangkapan truk bawang tersebut, Haydar mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara ditaksir Rp 66.420.000. Selanjutnya, tambah Haydar, pihaknya akan mengambil ketarangan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea dan Cukai Medan. (SL)