Podomoro Belum Kantongi Izin Stanvaskan Pembangunan Podomoro

MEDAN|SUMUT24
Izin pembangunan proyek apartemen dan pusat perbelanjaan Podomoro Deli City Medan di Jalan Putri Hijau Medan di soal, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan pihak Podomoro,TVRI Medan dan Dinas TRTB Kota Medan, Kamis(11/2).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu SH dan dihadiri oleh anggota Komisi A, H Burhanuddin Siregar SE,Brilian Moktar SE MM,Fernando Simanjuntak SH MH, dan Sampang Malem, membahas terganggunya siaran TVRI stasiun Medan. Akibat bangunan 50 tingkat setinggi 120 meter milik Podomoro, sejak 2 Februari 2016 gambar dan suara siaran jadi terganggu.

Menurut Kepala TVRI Sumut Zainudin Latuconsina, sejak Podomoro membangun di lahan eks Deli Plaza yang bersebelahan dengan TVRI Stasiun Medan, siaran langsung tidak bisa lagi disiarkan dari stasiun. Kondisi ini sudah dilaporkan ke Direksi di Jakarta dan juga DPRD Sumut.

“TVRI Medan berharap dukungan semua pihak agar siaranya dapat kembali dinikmati masyarakat Sumut,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sumut, Sarma Hutajulu menyampaikan ketegasanya agar TVRI Medan harus tetap siaran, dan dicarikan solusi untuk mengatasi gangguan tersebut.

“Kalau terganggu akibat ketinggian bangunan Podomoro, proyek pembangunan itu harus dihentikan dulu, dan Komisi A akan merekomendasi beberapa hal kepada Pemerintah Kota Medan yang memberikan izin pembangunan gedung,”ujarnya.

Saat ditemui SUMUT24 usai mengikuti RDP saat itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra SH MAP mengakui kalau proyek pembangunan Podomoro sudah mengantongi izin. Namun, saat ditanya berapa izin ketinggian yang diberikan, Indra berkilah agar jangan terjadi perbedaan informasi dan statement, pihaknya akan memberikan bukti izin yang telah diberikan untuk Podomoro itu pada Komisi A DPRD Sumut.

“Yang pastinyanya kan tertuang di surat,” singkatnya sambil berlalu.

Menanggapi soal perizinan ini, H Burhanuddin Siregar SE salah seorang anggota Komisi A justru menyatakan. agar pembangunan gedung Podomoro itu di stanvaskan dulu.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk membangun hubungan emosional antara Podomoro dengan TVRI stasiun Medan. Begitupun, lanjutnya, pihaknya akan melihat izin Podomoro yang akan diberikan TRTB Medan itu pada Jumat(12/2) hari ini.

“Kalau memang izinya tidak jelas, akan ada RDP ulang. Kita harap, Pemko Medan menstanvaskan pembangunanya. Ini sudah darurat, dan menyangkut kebutuhan masyarakat Sumut. Pemko Medan harus melihat kondisi ini dengan baik,” tegasnya.

Terpisah, saat ditemui SUMUT24 usai RDP, Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu SH menyampaikan, kalau seandainya dokumen perizinan yang diserahkan oleh TRTB Medan itu tidak sesuai dengan kondisi pembangunan gedung Podomoro saat ini, atau dokumen perizinan tersebut tidak diserahkan oleh TRTB Medan, pihaknya akan menyurati Pemko Medan.

“Jika pembangunan terus dilaksanakan dan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, meminta TRTB merubuhkanya, karena itu ada Perda nya, ddan kewenangan itu ada pada TRTB,” terangnya.

Sebelumnya dalam RDP, HRD Podomoro Deli City Medan, Anggiat Pardede mengemukakan, gedung podomoro akan dibangun 50 lantai dengan ketinggian 120 meter, dengan 8 tower. Yakni, 4 tower condominium, 3 tower apartemen, dan 1 tower lagi untuk perkantoran dan mall. Menurutnya, Podomoro sudah menghubungi Telkom, agar dapat menyediakan kebutuhan TVRI. Termasuk rencana pemasangan cyber optik agar siaran TVRI tidak terganggu.

“Jika cyber optic dipasang, kita akan sewa, dan ada dana sharing disana. Kan ada anggaran pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.
Menangapi hal ini, Kepala staisun TVRI Sumut menyampaikan penolakanya. Karena tidak ada anggaran yang diperuntukan untuk hal itu.

Komisi A masih akan melanjutkan soal pembangunan dan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung Podomoro ini, dan juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan.

”Secara moral,kita bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini. Harus ada koordinasi Podomoro dan TVRI,” kata Brilian Moktar.(Dd)