Penerbitan P2HP Kepada Dua Korban Warga Perumahan KIP Diduga Janggal, Polres DS Diminta Ambil Alih Kasus

 

Medan I Sumut24.co
Penerbitan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) oleh Polsek Batang Kuis atas kasus penyerangan kepada Warga Perumahan Kuis Indah Permai sehingga jatuh korban Dadang dan Daniel Prasusanto sebagai pelapor diduga sangat janggal. Betapa tidak P2HP yang diterbitkan pada 9 Maret 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolsek Batangkuis AKP Pol Simon Pasaribu tersebut disebutkan atau yang disita tidak ada para penyerang membawa senjata tajam, hanya membawa tali pinggang sepanjang 2 meter dan dua sepeda motor. Sementara penuturan kedua korban jelas-jelas para penyerang membawa Sajam sehingga menimbulkan luka dibawah mata Korban Dadang akibat tusukan sajam dan juga Daniel Luka Sajam jari tangannya saat itu, ucap Korban Dadang didampingi Daniel kepada Wartawan, Selasa (14/3).

“Kita sangat miris juga melihatnya, pelaku penyerangan padahal belasan orang, sementara yang menjadi tersangka hanya dua orang yakni, Zupriadi Sihite dan Rocky Fijay Sacsena Sitinjak, sementara yang lainnya dapat jaminan orang tua karena katanya masih anak sekolah. Jadi kalau anak sekolah boleh brutal dan lain sebagainya. Kami minta kepada Polres Deliserdang dibawah kepemimpinan Kombes Pol Irsan Sinuhaji agar mengambil alih kasus tersebut, karena adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, ucap Dadang.

“Kita minta kasus itu diproses dengan seadil-adilnya sehingga menjadi efek jera dikemudian hari, Ucap Daniel. Kalau juga kasus ini tidak adil dalam penangannya kami akan laporkan kasus tersebut kepada Polda Sumut, ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Batangkuis AKP Pol Simon Pasaribu dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan, untuk Perkembangan hasil Penyidikan, sudah diterima oleh pelapor/korban. Alat pelaku adalah tali pinggang, ucapnya tim